A. KEBERSIHAN BADAN
- Tidak bau badan, gunakan deodorant bila perlu, -parfum sewajarnya;
- Tidak bau mulut;
- Tidak bau kaki;
- Rambut tidak dicat, -kecuali cat rambut warna hitam untuk keperluan kerapian diri;
- Kuku pendek dan bersih;
- Pria: model potongan rambut formal, pendek, tipis, rapi, tidak bertindik;
- Wanita: model potongan rambut yang sesuai, rapi, dan wajar, make-up dalam batas kewajaran;
B. KERAPIAN & KESOPANAN BERPAKAIAN
- Gaya busana formal, -bukan casual;
- Berpakaian bersih, tidak bau;
- Tidak menggunakan bahan jeans;
- Batik boleh selalu digunakan;
- Pria: menggunakan kaos dalam, outer /luaran adalah kemeja berkerah, -bukan kaos berkerah, boleh lengan panjang atau lengan pendek, bersepatu, menggunakan kaos kaki;
- Wanita: menggunakan rok, -bukan celana, -bukan rok pendek, busana formal, pantas, dan sopan, bersepatu;
C. MENGIKUTI KALENDER AKADEMIK
- Mahasiswa wajib selalu memperhatikan dan mengikuti kegiatan-kegiatan kampus yang telah ditetapkan dan dinyatakan pada Kalender Akademik.
- Jangan mengabaikan Kalender Akademik dan membuat agenda/ kegiatan sendiri, abai, lalai, sehingga tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan pada Kalender Akademik;
- Segala resiko dan akibat dari keterlambatan sebagai kelalaian atau keabaian dari Kalender Akademik, menjadi resiko mahasiswa sendiri; misal: terlambat melaksanakan registrasi kuliah sehingga tidak diziinkan mengikuti kuliah dan harus cuti;
D. PEDULI DALAM MENGURUS STUDI
- Mahasiswa berkewajiban untuk selalu peduli dalam mengurus studinya; -tahu mana mata kuliah yang harus mengulang; tahu kapan harus mengulang mata kuliah yang harus diulang;
- Ketuntasan mata kuliah, yang mana itu menjadi syarat kelulusan, menjadi tanggung jawab mahasiswa sendiri;
- Kelalaian atau keabaian mahasiswa dalam penuntasan mata kuliah hingga menyebabkan terlambat lulus, menjadi resiko bagi mahasiswa sendiri.
E. KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN PADA KULIAH
- Setiap mata kuliah dilaksanakan sebanyak 16 (enam belas) kali, -setiap minggu sekali, sesuai dengan yang telah diatur pada Jadwal Perkuliahan;
- Mahasiswa wajib hadir dan memenuhi kehadiran enam belas kali perkuliahan tersebut;
- Mahasiswa wajib hadir tepat waktu pada setiap kuliah, -tidak terlambat. Keterlembatan hadir pada kuliah hingga menyebabkan dinyatakan “absen/ tidak hadir,” menjadi resiko mahasiswa sendiri;
- Tidak mengikuti perkuliahan karena melaksanakan tugas pelayanan gereja (khususnya bagi kelas malam), merupakan hal yang tidak dibenarkan, oleh karena perihal jam dan hari perkuliahan telah dijelaskan pada wawancara Penerimaan Mahasiswa Baru;
- Setiap ketidakhadiran oleh karena alasan apapun, tetap dihitung sebagai “ketidakhadiran/ absen”;
- Hal Kebersihan Badan dan Kerapian& Kesopnanan Berpakaian seperti yang telah dinyatakan pada nomor 1 dan 2 di atas, tetap berlaku bagi mahasiswa Kelas Malam;
- Mahasiswa Kelas Malam, wajib mengaktifkan kamera, -tidak diperkenankan off-cam selama perkuliahan berlangsung;
- Ketidakhadiran sebanyak 3 (tiga) kali dalam perkuliahan dengan alasan apapun mengakibatkan ketidaklulusan mahasiswa pada mata kuliah;
- Dalam keadaan tertentu, misal sakit keras, hingga menyebabkan mahasiswa berhalangan hadir pada perkuliahan, wajib menyampaikan informasi kepada Ketua Kelas;
F. DOSEN PEMBIMBING AKADEMIK
- Dosen Pembimbing Akademik (Dosen PA) ditunjuk untuk menjadi pendamping, mentor, orang tua akademik, serta gembala bagi setiap mahasiswa selama mahasiswa studi;
- Mahasiswa wajib mengetahui dosen yang menjadi Dosen PA baginya;
- Mahasiswa wajib menjalin komunikasi dan mengikuti saran-saran Dosen PA;
- Komunikasi dengan Dosen PA dapat dilaksankan setiap saat, dengan memperhatikan prinsip kesopanan;
G. NIM, AKUN, REGISTRASI KULIAH
- Setiap mahasiswa, mendapat NIM (Nomor Induk Mahasiswa), sebagai identitas akademi di Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia;
- Setiap mahasiswa akan diberikan 2 (dua) akun, dan bertanggungjawab atas keamanan akunnya masing-masing:
- Akun Sevima, untuk urusan akademik dan keuangan (lihat nilai, ambil mata kuliah, bayar kuliah)
- Akun Google Institusi xxxx@sttbi.ac.id, untuk urusan perkuliahan dan pengumpulan tugas;
- Setiap awal semester, sebelum perkuliahan dimulai, mahasiswa wajib melaksanakan registrasi kuliah pada portal https://sttbi.siakadcloud.com/gate/login;
- Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi kuliah, namanya tidak akan muncul dalam Daftar Hadir, dan tidak berhak mendapatkan nilai.
H. KEGIATAN-KEGIATAN KAMPUS
- Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan-kegiatan kampus seperti: Ibadah Chapel, COF Teologi, seminar-seminar;
- Kehadiran pada kegiatan-kegiatan kampus akan diperhitungkan sebagai kredit point, yang kecukupannya menjadi syarat bagi mahasiswa mengikuti wisuda;
I. PENGORGANISASIAN KELAS DAN WADAH KOMUNIKASI-INFORMASI
- Pada setiap kelas, baik kelas pagi maupun kelas malam, ada [1] Ketua Kelas, dan [2] PIC (Penanggungjawab) Mata Kuliah;
- Ketua Kelas dipilih oleh ketua Program Studi (Kaprodi), berganti setiap tahun, bertindak sebagai Gembala Kelas, bertugas menggembalakan anggota kelas, mengkomunikasikan ke Kaprodi bilamana terdapat persoalan-persoalan yang terjadi di kelas;
- PIC/ Penanggungjawab Mata Kuliah dipilih oleh Ketua Kelas, bertanggungjawab menghubungi dosen sebelum hari kuliah, memastikan dosen untuk hadir dan memberi kuliah pada hari kuliah; -juga bila dosen berhalangan hadir PIC berwenang untuk meminta hari pengganti kuliah. PIC Mata Kuliah harus memastikan bahwa setiap mata kuliah terlaksana setiap minggunya, hingga memenuhi ketuntasan enam belas kali pertemuan pembelajaran;
- Setiap mata kuliah ditunjuk PIC; Ketua Kelas bersama PIC.benar-benar bertanggungjawab dan menjamin dilaksanakannya perkuliahan oleh dosen, -tidak kosong;
- Whatsapp Group (WA Group) digunakan sebagai wadah komunikasi. Setiap mahasiswa wajib bergabung pada WA Group sesuai dengan kelompok kelasnya masing-masing. Informasi dan komunikasi dilaksanakan pada WA Group Kelas tersebut. WA Group Kelas hanya digunakan untuk hal terkait kelas dan pembelajaran –tidak untuk membagikan renungan, iklan, promosi, spam chat, atau sejenisnya.
J. KEJUJURAN AKADEMIK, LARANGAN PLAGIASI, ETIKA PENGGUNAAN AI
- Setiap bentuk pencurian gagasan atau ide orang lain, baik yang dilaksanakan secara lisan maupun tertulis, merupakan tindakan plagiasi, tindakan yang tidak dapat dibenarkan;
- Segala jenis AI (Artificial Intelligence) boleh digunakan oleh mahasiswa sebatas
„teman diskusi‟ –bukan untuk dijiplak, diparafrasi, kemudian diakusisisi menjadi karya pribadi; - Setiap mahasiswa yang kedapatan dan terbukti melakukan perbuatan nomor 1 dan 2 di atas akan mendapat sanksi TIDAK LULUS;
K. ETIKET, ETIKA, DAN BUDAYA KAMPUS
- Menjaga kebersihan kampus, baik ruang kelas, toilet, ruang asrama, dan ruang-ruang lain;
- Berbicara sopan dengan siapa saja;
- Tidak teriak-teriak;
- Tidak bergosip dan membuat kelompok-kelompok eksklusif;
- Tidak menggunakan celana pendek di dalam lingkungan kantor kampus;
- Memberi sapaan, selamat pagi, selamat siang, selamat malam pada yang lebih tua;
- Tidak bergerombol di bagian depan kampus (pintu gerbang dan warung depan kampus);
- Membersihkan kelas setelah digunakan, mematikan lampu, AC, mengembalikan kunci ruangan dan peralatan kuliah ke sekretariat;
- Menjaga dan tidak merusak properti (barang dan peralatan) milik kampus;
- Menghubungi dosen di jam dan hari kerja, tidak pada hari libur dan jam istirahat di malam hari;
- Menjaga kewajaran dan kesopanan relasi lawan jenis, baik dalam percakapan maupun kontak fisik;
- Posisi duduk dalam kelas terpisah antara kelompok mahasiswa (pria) dan mahasiswi (wanita), -tidak boleh bercampur pria-wanita;
L. KEGIATAN PEMBELAJARAN DI KELAS
- Wewenang pelaksanaan pembelajaran setiap mata kuliah, dari awal hingga akhir semester, ada pada Dosen Pengampu mata kuliah;
- Dosen melaksanakan pembelajaran yang terukur, mahasiswa wajib memenuhinya;
- Dosen berwenang melakukan tindakan pengendalian, bilamana kelas mengalami keadaan tidak tertib pada dalam kegiatan pembelajarannya;
M. PERBUATAN KRIMINAL, ASUSILA, PELANGGARAN MORAL, PELANGGARAN ETIK
- Setiap tindakan atau perbuatan mahasiswa yang menyebabkan tercorengnya nama baik Program Studi Sarjana Teologi dan/ atau Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia termasuk yang dilakukan dalam media digital/ online, akan mendapatkan sanksi bagi mahasiswa pelaku perbuatan tersebut, dengan sanksi DO, Drop Out, dikeluarkan dari Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia;
- Setiap tindakan atau perbuatan mahasiswa yang tergolong kriminal seperti: mencuri, berzinah, membunuh, melukai, membully, mengancam, melakukan perundungan, dan tindakan lain yang termasuk di dalamnya, -akan diproses secara hukum dan diserahkan kepada pihak berwenang;









