BIRO KOMITE ETIK DAN INTEGRITAS AKADEMIK
SAMBUTAN KETUA STTBI
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yesus Kristus, Sang Kepala Gereja dan Sumber segala hikmat, atas tersusunnya buku saku “Kode Etik dan Integritas Akademik Dosen” ini. Buku ini hadir sebagai bentuk komitmen institusi dalam membangun budaya akademik yang sehat, bermartabat, dan mencerminkan nilai-nilai E-CHRIST.
Buku ini merupakan pedoman sikap, perilaku, dan tanggung jawab moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap dosen dalam menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi. Ketaatan terhadap kode etik tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi, tetapi juga membentuk karakter pendidik yang konsisten dan dapat dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan dan masyarakat.
Buku ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan sebuah pagar moral dan spiritual yang memampukan kita untuk berjalan dalam kebenaran, keadilan, dan kasih – sebagaimana yang diajarkan oleh Kristus sendiri. Akhirnya saya menghaturkan terima kasih untuk kerjasamanya mewujudkan karakter Kristus di kampus kita. Salam E-CHRIST dan TUHAN YESUS MEMBERKATI.
Ketua STTBI.
Dr. Frans Pantan
PENDAHULUAN
Puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus atas tersusunnya Buku Saku Kode Etik dan Integritas Akademik Dosen ini.
Buku saku ini disusun sebagai pedoman moral, spiritual, dan profesional bagi seluruh dosen di lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui buku ini, diharapkan setiap dosen dapat memahami dan menghayati nilai-nilai dasar E-CHRIST yang menjadi spirit dalam pelayanan di STTBI, serta menjadikannya sebagai landasan dalam bersikap, berperilaku, dan berkarya.
Kode etik ini bukan sekadar aturan, melainkan wujud tanggung jawab iman dan panggilan dosen sebagai pendidik teolog yang berintegritas, berkarakter Kristus, dan berkomitmen pada keunggulan akademik yang memuliakan Tuhan. Terima kasih kepada Ketua STTBI dan semua pihak yang turut andil dalam penyusunan naskah ini. Semoga buku ini menjadi inspirasi dalam membangun budaya akademik yang etis di kampus tercinta untuk kemuliaan Kristus Yesus Tuhan
Ketua BKEIA
Johni Hardori
MUKADIMAH
STT Bethel Indonesia (STTBI) didirikan dalam rangka membuka dan sekaligus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik masyarakat gereja dan bangsa untuk mengikuti pendidikan teologi yang bermutu khususnya di bidang Pendidikan Teologi Pentakostal. Penyelenggaraan Pendidikan di STTBI didasarkan pada prinsip dasar Alkitab, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dan Core Value “E-CHRIST”. Memberikan ruang kepada seluruh stakeholder untuk berkontribusi secara aktif sebagai upaya memastikan serta mewujudkan akuntabilitas tata kelola STTBI untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan relevan dengan kebutuhan pelayanan gerejawi, dan Pendidikan Kristen di era masyarakat 5.0.
Untuk menjamin akuntabilitas tata kelola STTBI, maka diperlukan ketentuan yang memuat tata nilai, norma, dan moral berbasis nilai-nilai iman Kristen dan undang-undang yang berlaku, yang mengikat segenap Civitas Akademika STTBI. Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan Kode Etik dan Integritas Akademik (KEIA) Dosen di lingkungan STTBI. KEIA STTBI dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Ketua STTBI nomor: 1382/Ka-STTBI/ SK/XI-2024.
VISI
Menjadi Komite Etik yang Unggul dalam Nilai-Nilai Spiritualitas Pentakostal di Indonesia pada Tahun 2030.
MISI
- Melaksanakan kebijakan etika dosen, etika tenaga kependidikan, etika pejabat struktural, etika penelitian, dan etika pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku serta spiritualitas Pentakostal.
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku serta spiritualitas Pentakostal.
- Menyelenggarakan evaluasi kinerja dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan pejabat struktural di bidang etika dan kepatutan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku serta spiritualitas Pentakostal.
- Menyelenggarakan evaluasi dosen dan mahasiswa di bidang etika penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku serta spiritualitas Pentakostal.
- Menyediakan sumber daya manusia (SDM), sarana, prasarana, teknologi informasi, dan kerjasama untuk menunjang Komite Etik yang unggul dalam bidang teologi sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku serta spiritualitas Pentakostal.
TUJUAN
- Meningkatkan pelaksanaan kebijakan etika dosen, etika tenaga kependidikan, etika mahasiswa, etika pejabat struktural dan etika penelitian sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku serta spiritualitas Pentakostal.
- Meningkatkan pengawasan dan evaluasi kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku serta spiritualitas Pentakostal.
- Meningkatkan evaluasi kinerja dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan pejabat struktural di bidang etika dan kepatuhan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku serta spiritualitas Pentakostal.
- Meningkatkan evaluasi kinerja dosen dan mahasiswa di bidang etika penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku serta spiritualitas Pentakostal.
- Meningkatkan sumber daya manusia (SDM), sarana, prasarana, teknologi informasi, dan Kerjasama untuk menunjang Komite Etik yang unggul dalam bidang Pendidikan teologi sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku serta spiritualitas Pentakostal.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Ketua adalah pimpinan tertinggi STTBI yang berperan dalam memimpin dan mengembangkan kehidupan akademik dan non-akademik serta menegakkan etik, moral dan etika dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa STTBI.
- Komite Etik adalah unit yang bertanggung jawab kepada Ketua STTBI, bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Kode Etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa STTBI.
- Dosen adalah pendidik professional dan ilmuan STTBI yang memiliki tugas utama mentrans- formasikan, mengembangkan dan menyebar- luaskan IPTEKS melalui Tri Darma Perguruan Tinggi yang terintegrasi dengan visi STTBI.
- Kode etik merupakan peraturan yang tertulis, mengikat, dan memiliki sanksi yang mengikat pada sekelompok orang tertentu saja.
- Etika merupakan sesuatu yang diyakini benar dan bersumber dari kebenaran firman Allah, pengetahuan, pengalaman, dan kebiasaan. Etika merupakan salah satu landasan fundamental untuk bertindak dan/atau berperilaku.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud diberlakukannya Kode Etik Dosen:
- Menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Alkitab bercirikan spiritualitas Pentakostal di dalam di kampus maupun kehidupan sehari-hari.
- Menghidupi dan meneladankan nilai-nilai E- CHRIST di dalam kehidupan kampus maupun kehidupan sehari-hari.
- Memelihara kekudusan, ketulusan, kejujuran, dan semangat kerja dalam diri setiap dosen.
- Memberikan landasan dan panduan kepada dosen dalam bersikap, berkata, berperilaku, dan berkarya di STTBI.
- Menjamin terlaksananya pelayanan prima dan mutu STTBI.
Pasal 3
Tujuan dilaksanakannya Kode Etik adalah:
- Mewujudkan suasana kondusif dan menyenangkan dalam proses belajar mengajar di STTBI.
- Menetapkan, meningkatkan harkat martabat dan kewibawaan STTBI sebagai PTT yang berlan- daskan Alkitab secara utuh dalam budaya spiri- tualitas Pentakostal.
- Tumbuhnya semangat integrasi ilmu teologi yang dilandasi nilai-nilai iman Kristen dan E-CHRIST.
- Berkembangnya integrasi nilai-nilai shalom, keadaban, kemanusiaan, keadilan, kemoderenan, kebangsaan dan ke-Indonesiaan.
- Terwujudnya STTBI sebagai wadah berkumpulnya sarjana, magister dan doktor teologi yang taat pada ajaran Alkitab. kompetitif, professional, dan berintegritas tinggi.
BAB III
KODE ETIK DAN TRIDHARMA
Pasal 4
Kode Etik Terhadap Institusi dan Program Studi
- Menjaga, menjunjung dan meningkatkan nama baik institusi, dan program studi di STTBT:
a. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar firman Allah.
b. Tidak melakukan perbuatan yang bersifat fitnah, hoax, bullying, provokasi, dan agitasi.
c. Tidak berkelahi.
d. Tidak berjudi.
e. Tidak melakukan korupsi.
f. Tidak melakukan penipuan.
g. Tidak mencemarkan nama baik seseorang atau institusi.
h. Tidak melakukan pernikahan di luar prinsip iman Kristen.
i. Tidak melakukan tindakan anarkis.
j. Tidak melakukan perzinahan, pornografi, pelecehan dan kekerasan seksual baik secara verbal dan tindakan.
k. Tidak melakukan aborsi atau membantu melakukan aborsi.
l. Tidak terlibat dalam gerakan terror atau terorisme.
m. Tidak terlibat dalam idiologi terlarang.
n. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
o. Tidak memanfaatkan mahasiswa untuk kepentingan pribadi.
2. Memiliki komitmen dan loyalitas yang baik terhadap STTBI:
a. Menerima pengakuan Iman GBI.
b. Menerima pengajaran dasar GBI, antata lain Trinitas, Baptisan Roh Kudus, bahasa lidah, penyucian.
c. Berkewajiban masuk kerja sesuai ketentuan yaitu 5 hari kerja dengan durasi kerja minimal 37-30 jam per minggu seperti yang ditetapkan dalam “Peraturan Kerja Yayasan Bethel Indonesia” Bab III pasal 12 dan menaati ketentuan jam Kerja.
d. Apabila tidak masuk kerja, maka wajib memberikan keterangan/alasan yang sah maksimal diterima sebelum 2 hari jam Kerja.
e. Tidak diperkenankan menghambat berjalannya tugas STTBI.
f. Tidak diperbolehkan membocorkan data akademik dan data lainnya terkait STTBI.
g. Tidak diperbolehkan membocorkan atau memanfaatkan rahasia STTBI yang diketahui karena kedudukan dan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
h. Tidak boleh mendiamkan, menyembunyikan, dan membiarkan terjadinya pelanggaran Kode Etik Dosen tanpa melaporkan kepada pihak terkait.
i. Tidak menolak menjadi saksi atas perkara pelanggaran Kode Etik Dosen.
3. Mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan institusi dan program studi di STTBI
a. Mematuhi standar dan tata cara berkomunikasi, berinteraksi, dan berpakaian di kampus.
b. Menghindari dan/atau menjauhi perbuatan yang mengganggu proses belajar mengajar, baik di dalam maupun di luar kelas.
c. Kegiatan apa pun yang mengganggu ketertiban, kebersihan, keindahan, keamanan, dan kenyamanan kampus sesuai peraturan STTBI dilarang keras untuk dilakukan.
d. Dilarang keras melakukan perusakan sarana dan prasarana kampus.
e. Tidak diperkenankan merokok.
f. Dilarang melakukan perbuatan apa pun yang dapat mengakibatkan kebisingan, kegaduhan,
dan keributan yang mengganggu aktifitas STTBI.
g. Tidak diperbolehkan membawa dan mengkomsumsi minuman yang memabukkan.
h. Tidak membawa senjata api, senjata tajam dan atau benda lainnya yang dianggap membahayakan orang lain.
i. Tidak memiliki dan/atau membawa obat-obat terlarang ke dalam kampus.
j. Tidak menjual, membeli, mengagunkan, menyewa atau meminjam asset, dokumen atau surat berharga milik YBI dan/atau STTBI.
4. Berkomitmen kuat untuk mengutamakan kepen- tingan institusi dan para mahasiswa STTBI di atas kepentingan pribadi atau kelompok:
a. Berbuat/bertindak secara tidak professional atau selaku pengantara bagi pelaku usaha atau golongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain.
b. Dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk melaksanakan tugasnya.
c. Dilarang menerima gratifikasi.
5. Tidak melakukan kegiatan di lembaga lain yang berkaitan dengan profesi dosen tanpa mendapat persetujuan Ketua STTBI
6. Menegakkan disiplin dan kejujuran dalam menjalankan profesi dosen, yakni:
a. Tidak menyontek atau berlaku curang.
b. Tidak memalsukan nilai atau dokumen akademik lainnya.
c. Tidak memalsukan dokumen.
d. Tidak memalsukan tanda tangan.
7. Mendorong dan membina terselenggaranya kehidupan civitas akademika yang berwawasan nilai-nilai iman Kristen, ramah lingkungan dan teknologi.
8. Memupuk dan memelihara suasana saling memahami dan saling menghargai serta tidak membeda-bedakan sesama manusia berdasarkan suku, ras, status sosial, maupun agama. Karena itu, tidak diperbolehkan melakukan dan/atau mengu- capkan beberapa hal berikut:
a. Mengucapkan kata-kata kotor atau tidak sopan.
b. Mengucapkan kata-kata atau gerakan anggota tubuh yang menyerang atau men-yakiti perasaan orang lain atau menimbulkan permusuhan.
c. Mengancam dan/atau melakukan sesuatu yang tidak semestinya terhadap orang lain (bully).
d. Melakukan tindakan asusila baik dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis.
e. Membunuh orang atau melakukan upaya pembunuhan atau membawa orang lain melakukan pembunuhan atau upaya pem- bunuhan.
f. Melakukan terror.
g. Melakukan kekerasan fisik atau mental.
h. Melakukan perbuatan pidana atau membantu terjadinya tindak pidana.
9. Bekerja sama secara harmonis dengan berbagai pihak dalam melaksanakan Tri Dharma Pergutuan Tinggi
1) Dosen yang mendapatkan ijin atau tugas belajar wajib melaporkan progress report studinya setiap semester kepada STTBI, Waket I (satu) dan Waket 2 (dua).
2) Dosen yang mendapatkan ijin atau tugas belajar wajib berkomunikasi dengan pim-pinan/atau atasannya yang relevan.
3) Dosen yang mendapatkan ijin atau tugas belajar wajib mematuhi semua peraturan dan ikatan kerja baik dengan pemerintah, lembaga, gereja dan STTBI sesuai perjanjian yang disepakati.
Pasal 5
Kode Etik Dosen Terhadap Bidang Pendidikan/Pengajaran
- Menjunjung tinggi Alkitab, core value, etika, kejujuran dan disiplin profesi dalam melaksanakan Pendidikan dan Pembelajaran kepada mahasiswa dan civitas akademika.
- Merencanakan dan melaksanakan proses perkuliahan secara optimal.
- Melaksanakan proses pendidikan dan pem- belajaran kepada mahasiswa secara profesional, tulus, kreatif, inovatif, interaktif, dan nondiskriminatif.
- Memiliki rasa ingin tahu untuk senantiasa berusaha secara maksimal mendapat infor-masi tentang kemampuan mahasiswa bim-bingannya sebagai salah satu upaya memperlancar pelaksanaan proses pembe-lajaran.
- Melaksanakan secara profesional proses bimbingan akademik, bimbingan tugas akhir (Skripsi, Tesis Disertasi), dan konseling di kampus dan/atau sesuai dengan ketetapan STTBI.
- Berkomitmen kuat pada upaya peningkatan mutu dan Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, bahasa, seni dan budaya untuk menyempurnakan metode Pendidikan dan Teknik pembelajaran.
- Melaksanakan tugas pendidikan dan pembe- lajaran dengan penuh rasa cinta, tanggung jawab, dan kreativitas yang tinggi untuk men- ciptakan proses pembelajaran yang kondusif sehingga diperoleh hasil yang terbaik dan optimal.
8. Menjaga komunikasi dengan mahasiswa bimbingan maupun mahasiswa yang diajar. Apabila berhalangan mengajar, sebaiknya memberitahukan lebih awal, melalui sekre- tariat STTBI.
9. Menepati janji-janji yang dibuat dengan mahasiwa.
10. Memberikan contoh kepada mahasiswa dalam hal berpakaian dan sopan santun sesuai dengan nilai-nilai yang ditentukan lembaga.
11. Selalu mengingatkan mahasiswa untuk menjaga kebersihan dan kerapihan ruangan kuliah.
12. Mendidik, membimbing, mengarahkan, dan memfasilitasi mahasiswa agar menjadi ilmuan yang takut Tuhan, memiliki karir, dan profesi teruji.
13. Menjalankan kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab.
Pasal 6
Kode Etik Dosen Terhadap Penelitian, Karya Ilmiah dan Publikasi Ilmiah:
1. Tekun melaksanakan penelitian yang relevan dan objektif setiap semester.
2. Berusaha seoptimal mungkin untuk meng- hasilkan penelitian, karya ilmiah, dan publi-kasi ilmiah yang berkualitas berlandaskan kejujuran dan keterbukaan.
3. Bersikap jujur dan menghindarkan praktek plagiarism, fabrikasi, falsifikasi, publikasi ganda terhadap karya ilmiah.
4. Harus menyajikan data/fakta hasil penelitian dengan benar, jujur, objektif serta bebas prasangka.
5. Obyektif, jujur, dan memiliki komitmen yang tinggi dalam melakukan penelitian, baik dalam merencanakan, melaksanakan, mem- publikasikan, dan menseminasikan hasil penelitiannya dalam bentuk karya ilmiah.
6. Mengapresiasi atau menghargai hak cipta (HKI) dan karya ilmiah orang lain.
7. Terbuka, dapat bekerja sama, dan menerima saran-saran dari peneliti dan/atau penulis karya ilmiah yang lain.
Pasal 7
Kode Etik Dosen Terhadap Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat:
- Memiliki semangat dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai kegiatan untuk pengamalan ilmu pengetahuan (teologi, pendidikan, pastoral, kepemimpinan), teknologi, dan seni kepada masyarakat.
2. Memiliki sikap menghormati dan memper- lakukan masyarakat sebagai mitra/rekan (partner) kerja yang sederajat.
3. Berikap dan bertingkah laku menghormati denominasi (aliran) gereja, agama, keper- cayaan, aturan, norma, dan adat istiadat setempat, berpenampilan santun, dan men- cerminkan sikap dan kepribadian yang luhur sebagai insan Kristen yang telah diperbaharui di dalam dan melalui karya Kristus.
4. Tulus bersedia mendedikasikan pengetahuan berupa materi pelatihan atau penyuluhan yang meningkatkan keterampilan bagi masyarakat kampus maupun di luar kampus.
5. Melakukan inovasi baru dalam bidang ilmu teologi, Pendidikan, pastoral konseling dengan memanfaatkan teknologi terkini yang berdaya guna, tepat guna, dan mudah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat kampus maupun masyarakat luas.
6. Membangun dan menjaga hubungan baik secara harmonis dengan berbagai kalangan mulai dari teman sejawat, mahasiswa maupun peserta pelatihan yang ada di tengah masyarakat gereja dan masyarakat pada umumnya tanpa membedakan agama, warna kulit, suku dan status sosial lainnya.
7. Setia memelihara kesetiakwanan atas prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh.
BAB IV
ETIKA UMUM DOSEN
Pasal 8
1. Beriman teguh dan taat sepenuhnya kepada Allah Tritunggal.
2. Menjunjung tinggi nama Tuhan Yesus Kristus, gereja dan khususnya Gereja Bethel Indonesia, dan STTBI.
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah di semua level.
4. Menaati segala ketentuan peraturan perun- dang-undangan dan peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pimpinan yang berwe-nang.
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan dasar/ fondasi kasih, pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, gereja, STTBI, pemerintah, pejabat gereja, tenaga pendidik dan kependidikan, dan martabatnya.
7. Mengutamakan kepentingan umum (negara, gereja, STTBI) daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan/atau golongan.
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dilaksanakan.
9. Memiliki perilaku berbasis nilai-nilai iman Kristen yang dapat diteladani, yakni jujur, objektif, bersemangat, bertanggung jawab, serta menghindarkan diri dari ucapan dan perilaku yang tercela (kudus).
10. Menggelorakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan terhadap semua sivitas akademika maupun tenaga administrasi.
11. Membudayakan sikap menghormati atasan/ pimpinan, rekan sekerja dan bawahan
12. Dapat membedakan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab institusi dengan tanggung jawab individu, keluarga, orga-nisasi lain.
13. Memiliki dan mengembangkan sikap Ing Ngarso Sung Tulodo, In Madyo Mangun Karso, dan Tut Wuri Handayani.
14. Memiliki rasa memiliki dalam menggunakan dan memelihara barang-barang milik STTBI sebaik-baiknya.
15. Berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan optimal kepada mahasiswa dan masyarakat.
16. Bersedia menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh STTBI.
17. Bekerja dengan cerdas, keras, jujur, tertib, cermat, bersemangat, dan tuntas untuk kepentingan gereja, STTBI dan negara.
18. Proaktif melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan STTBI apa pun bentuknya.
19. Disiplin masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja, dan mendokumentasikan proses dan hasil kerja kemudian dilaporkan kepada kepala kantor STTBI.
20. Berusaha keras untuk mencapai sasaran kerja yang ditetapkan.
21. Berkomitmen kuat untuk memberikan pela- yanan optimal kepada sivitas akademik dan masyarakat.
22. Mampu membimbing bawahanya, baik staf/ asisten maupun mahasiswa menjadi orang yang sukses.
Pasal 9
Etika Dosen Sebagai Pejabat Struktural
1. Memiliki kompetensi spiritual, professional, pedagogik, kepribadian dan sosial dalam pelaksanaan tugas.
2. Bersedia melaksanakan tugas dan wewenang secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bersedia melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau yang relevan.
4. Bersedia menaati seluruh peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
5. Bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan institusi (STTBI) kepadanya untuk suatu tugas yang harus dilaksanakan.
6. Memiliki sikap tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melak-sanakan setiap kebijakan institusi (STTBI dan/atau Prodi).
7. Berpegang teguh pada komitmen untuk menjadi perekat dan pemersatu institusi.
8. Bertanggung jawab menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya institusi (STTBI dan/atau Prodi) secara efisien dan efektif.
9. Bersedia dan/atau konsisten untuk tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
10. Memiliki komitmen kuat untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia dan dilarang memberikan informasi apa pun ke pihak luar tanpa mendapatkan ijin pimpinan.
11. Menjunjung tinggi kejujuran dan keterbu-kaan serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
12. Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh membangun etos kerja sebagai upaya meningkatkan kinerja organisasi.
13. Bersedia menjalin kerjasama secara koperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan institusi (STTBI dan/atau Prodi).
14. Mematuhi dan menaati standar operasional dan tata kerja dalam melaksanakan tugas.
15. Senantiasa mengembangkan ide/gagasan secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja institusi (STTBI dan/ atau Prodi).
16. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja dalam rangka pencapaian visi – misi intitusi (STTBI dan atau Prodi).
17. Memberikan pelayanan dengan penuh kasih, ketulusan, empati, hormat, sopan santun, dan kesungguhan tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.
18. Selalu berusaha memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif.
19. Bertindak dan berbuat dengan penuh ketulusan dan kesungguhan hati yang dige-rakkan motivasi pengabdian seperti untuk Tuhan, Sang pemilik hidup semua makhluk.
20. Tidak boleh terjebak dalam konflik kepen- tingan pribadi, kelompok, maupun golong-an.
21. Memilih berpenampilan sederhana, rapih dan sopan.
22. Menerima dan menghargai perbedaan pendapat sebagai suatu kekayaan nilai dan budaya yang harus diperlihara.
23. Pantang menyerah dalam berjuang mencapai tujuan – memiliki daya juang yang tinggi.
24. Terbuka dan tanggap terhadap keadaan lingkungan institusi (STTBI dan/atau Prodi).
25. Berkomitmen kuat memelihara rasa persatuan dan kesatuan, baik dalam pengertian sebagai tubuh Kristus maupun dalam pengertian sebagai sesama warga bangsa.
Pasal 10
Hak Dosen
1. Mendapatkan honor/ gaji sesuai dengan standar yang ditetapkan institusi sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
2. Memperoleh tunjangan-tunjangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau yang akan ditetapkan kemudian oleh pimpinan unit yang disetujui oleh lembaga atau institusi.
3. Memiliki hak dan kesempatan dipromosikan institusi untuk mengalami kenaikan jenjang jabatan fungsional (Jafung) dosen sesuai dengan peraturan institusi dan undang-undang Pendidikan Nasional.
4. Mendapatkan waktu libur dan/atau cuti sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh institusi.
5. Menunjuk ahli waris untuk menerima ganti rugi atas meninggalnya dosen pada waktu melakukan tugas institusi atau kelembagaan.
6. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelumnya kepada institusi dan Yayasan Bethel Indonesia.
7. Menyampaikan saran-saran untuk perbaikan institusi (STTBI/ Prodi), keluhan atau isi hati yang berhubungan dengan pekerjaan, yang disampaikan secara lisan kepada atasan
langsung. sedangkan secara tertulis disam- paikan kepada Unit Bina SDM.
BAB V
BENTUK PELANGGARAN DAN KATEGORI PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 11
Seorang dosen STTBI dinilai melakukan pelanggaran Kode Etik apabila melanggar salah satu atau lebih dari perbuatan yang tercantum baik di dalam maupun di luar kampus STTBI.
Pasal 12
Bentuk Pelanggaran Ringan
1. Melanggar seluruh peraturan yang telah ditetapkan institusi dan program studi di STTBI seperti:
a. Melanggar standar berpakaian, tata cara berpakaian dan berpenampilan.
b. Melakukan perbuatan yang menggangu proses belajar mengajar di dalam maupun di luar kelas.
c. Melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban, kebersihan, keindahan, keamanan, dan kenyamanan kampus sesuai peraturan STTBI.
d. Melakukan perusakan sarana atau prasarana kampus.
e. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebisingan, kegaduhan, dan keributan yang mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar.
f. Menginap di dalam kampus tanpa seijin pimpinan yang relevan.
2. Tidak menaati dan melaksanakan ketentuan masuk kerja dan jam kerja seperti. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama tiga (3) hari kerja.
3. Membeda-bedakan sesama manusia berda- sarkan suku, ras, agama, meupun status sosial.
4. Tidak bisa bekerja sama secara baik dan harmonis dengan berbagai pihak dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
5. Tidak merencanakan dan melaksanakan perkuliahan secara optimal.
6. Tidak melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran kepada maha-siswa secara professional, tulus, inovatif, dan non diskriminatif.
7. Tidak berupaya meningkatkan ilmu pengetahuan (teologi, pendidikan, pastoral konseling, kepemimpinan), teknologi, bahasa, seni dan budaya untuk menyempurnakan metode Pendidikan dan Teknik pembelajaran.
8. Tidak membangun dan/atau menjaga komunikasi yang sehat, terbuka, dan kondusif dengan mahasiswa bimbingan maupun mahasiswa yang diajar. Apabila berhalangan mengajar, tidak memberi-tahukan lebih awal (yang bisa dilakukan melalui sekretariat Prodi).
9. Tidak menepati janji-janji yang dibuat dengan mahasiswa atau suka ingkar janji dengan mahasiswa.
10. Tidak menjadi contoh bagi mahasiswa dalam hal bertutur kata, disiplin, berpakaian yang rapi dan sopan santun sesuai dengan ketentuan yang diterapkan di kampus.
11. Tidak mengingatkan mahasiswa untuk menjaga kebersihan dan kerapian ruang kuliah.
12. Tidak menjalankan kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab.
13. Tidak menyumbangkan pengetahuan berupa materi pelatihan atau penyuluhan yang meningkatkan keterampilan bagi masyarakat kampus maupun di luar kampus.
Pasal 13
Bentuk Pelanggaran Sedang
1. Ada upaya menghambat berjalannya tugas STTBI.
2. Secara sadar dan sengaja membocorkan atau memanfaatkan rahasia STTBI yang diketahui
karena kedudukan/ jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
3. Dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran Kode Etik Dosen tanpa melaporkan kepada pihak terkait.
4. Menolak menjadi saksi atas perkara pelanggaran Kode Etik Dosen.
5. Tidak menaati dan melaksanakan ketentuan masuk kerja dan jam kerja, seperti. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas hari) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
6. Melanggar seluruh peraturan yang telah ditetapkan STTBI dan Program Studi STTBI, seperti:
a. Merokok di dalam area (ruang kelas, parkiran, kamar mandi) kampus.
b. Melakukan tindakan kolusi dan nepotisme demi kepentingan pribadi dan/atau menempatkan tindakan kolusi dan nepotisme lebih utama daripada kepen- tingan lembaga atau institusi.
c. Membawa atau menggunakan senjata tajam dan/atau menggunakan senjata api.
d. Membawa atau mengkonsumsi minuman keras atau minuman yang memabukkan.
7. Mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok maupun golongan daripada institusi dan para mahasiswa di Progam Studi STTBI.
8. Melakukan kegiatan di lembaga lain yang berkaitan dengan profesi tanpa seizin pimpinan STTBI.
9. Tidak disiplin dan jujur dalam menjalankan profesi dosen.
10. Tidak beretika, jujur dan disiplin profesi dalam melaksanakan pendi-dikan dan pembelajaran kepada mahasiswa.
11. Tidak mendidik, membimbing, mengarahkan, dan memfasilitasi mahasiswa agar menjadi teolog, pendidik, konselor, dan pemimpin yang taat Tuhan, memiliki karir, dan profesi teruji.
Pasal 14 Bentuk Pelanggaran Berat
1. Mencemarkan nama baik STTBI dan Program Studi di STTBI.
2. Melanggar seluruh peraturan yang telah ditetapkan STTBI dan Program Studi di STTBI seperti:
a. Melakukan perbuatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, Kesehatan umum, moralitas umum, dan keamanan umum.
b. Memiliki, membawa, menyimpan, menyebarkan, memperdagangkan atau menggunakan NAPZA atau obat-obat terlarang lainnya untuk diri sendiri atau
orang lain di luar tujuan pengobatan yang sah sesuai resep/petunjuk dokter.
c. Menjual, membeli, mengagunkan, menyewakan atau meminjamkan asset, dokumen atau surat berharga milik YBI atau STTBI secara tidak sah.
d. Melakukan perbuatan tercela, seperti pembunuhan, pelecehan dan kekerasan seksual, LGBT, dan yang lainnya.
3. Tidak menaati dan melaksanakan ketentuan masuk kerja dan jam kerja seperti: tidak masuk kerja tanpa alasan selama 20 (duapuluh) sampai 25 (duapuluh lima) hari kerja.
4. Menjiplak penelitian, karya ilmiah dan publikasi ilmiah.
5. Berbohong dalam menyajikan data/fakta hasil penelitian.
6. Menggunakan karya orang lain tanpa izin atau tanpa menyebutkan sum-bernya.
7. Menjual dan memanfaatkan hasil karya inovasi baru dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, ataupun seni yang berdaya guna, tepat guna, untuk masyarakat kampus lain tanpa ijin.
Pasal 15
Kategori Sanksi Pelanggaran Kode Etik
1. Jenis sanksi pelanggaran Kode Etik Dosen di STTBI bersifat akademik dan non akademik.
2. Sanksi pelanggaran Kode Etik Dosen terdiri atas:
a. Sanksi ringan, yaitu berupa teguran lisan dan tertulis.
b. Sanksi sedang, yaitu peniadaan hak memperoleh sebagian atau seluruh pelayanan akademik, administrasi dan kesejahteraan.
c. Sanksi berat, yaitu berupa pemecatatan dari jabatan sebagai dosen atau statusnya sebagai dosen STTBI sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apabila melanggar Kode Etik Dosen, maka dosen diberikan sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran. Sanksi yang dimaksud dapat berupa:
a. Teguran lisan.
b. Teguran tertulis, dan
c. Pernyataan tidak puas atau dirumahkan secara tertulis yang diberikan pimpinan Prodi, yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Pemberlakuan sanksi ini merujuk pada PP 53 tahun 2010
1. Sanksi Disiplin Ringan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam bekerja berupa:
a. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar Rp. 100.000 per hari bagi dosen yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
b. Teguran lisan bagi dosen yang tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja.
c. Teguran tertulis dosen yang tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) hari kerja.
2. Sanksi Disiplin Sedang berupa:
a. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar Rp. 100.000 per hari bagi dosen yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
b. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi dosen yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
3. Sanksi Disiplin Berat berupa:
a. Pembebasan dari jabatan bagi dosen yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
b. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai dosen.
Pasal 17
Penerapan Kategori Sanksi
- Pelanggaran Kode Etik Dosen sebagaimana disebut pada Pelanggaran Ringan Pasal 16 ayat 1 adalah pelanggaran kategori ringan.
- Pelanggaran Kode Etik Dosen sebagaimana disebut pada Pelanggaran Sedang Pasal 16 ayat 2 adalah pelanggaran kategori sedang.
- Pelanggaran Kode Etik Dosen sebagaimana disebut pada Pelanggaran Berat Pasal 16 ayat 3 adalah pelanggaran kategori berat.
Pasal 18
- Suatu perbuatan pelanggaran Kode Etik Dosen yang juga merupakan pelanggaran pidana diberikan sanksi akademik, administrasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Suatu perbuatan pelanggaran Kode Etik Dosen kategori sanksi ringan, apabila dilakukan berulang-ulang atau dua perbuatan pelanggaran Kode Etik Dosen kategori sanksi ringan dilakukan sekaligus, maka akan naik menjadi pelanggaran kategori sedang.
- Suatu perbuatan pelanggaran Kode Etidk Dosen kategori sanksi sedang, apabila dilakukan berulang-ulang atau dua perbuatan pelanggaran Kode Etik Dosen kategori sanksi sedang dilakukan sekaligus, maka akan naik menjadi pelanggaran kategori sanksi berat.
Pasal 19
Tata cara pelaporan dan tindakan
- Laporan terhadap adanya dugaan pelanggaran disampaikan kepada Biro Kode Etik dan Integritas Akademik (BKEIA) secara tertulis.
- Pelapor mengisi Formulir Pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Integritas Akademik (KEIA).
- BKEIA mengklarifikasi dan memverifikasi laporan yang diterima.
- Melaporkan hasil ivestigasi kepada Ketua STTBI untuk ditindak lanjutkan.
BAB VI
PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 20
- Ketua STTBI menerima perkara atau masalah dan mendisposisikan kepada Waket 2 (dua).
- Waket 2 (dua) menerima disposisi dan mendisposisikan kepada Komite Etik.
- Komite Etik menerima disposisi dan mengkajinya dalam rapat Komite Etik.
- Komite Etik melakukan klarifikasi dengan dosen atau tenaga kependidikan yang bersangkutan.
- Komite Etik menyusun surat rekomendasi kepada Ketua STTBI tentang hasil pengkajian perkara.
- Waket 2 (dua) dan Ketua STTBI menerima surat rekoemndasi dari Komite Etik.
- Waket 2 (dua) setelah menerima penugasan dari Ketua STTBI menyusun draft surat keputusan.
- Draft surat keputusan dipelajari oleh Ketua dan disetujui melalui pemberian tanda tangan
- Waket 2 (dua) menerima surat yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada dosen atau tenaga pendidik yang bersang-kutan.
- Jika penjatuhan sanksi sampai pada pemecatan dosen atau tenaga pendidik maka Yayasan Bethel Indonesia dilibatkan dalam proses ini.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
- Kode Etik Dosen ini dibuat untuk dapat ditaati dan dilaksanakan oleh dosen di lingkungan STTBI.
- Pelaksanaan Kode Etik Dosen ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan/atau diperbaiki sebagaimana mestinya apabila terdapat ketentuan baru dalam penandatanganan yang berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 26 November 2024 Ketua STTBI
Dr. Frans Pantan
Ketua
–