Mahasiswa penerima BEASISWA STUDI yang berasal dari Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia (disebut: Beasiswa STTBI), wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Bersedia ditempatkan dan melayani di gereja yang ditentukan oleh Program Studi, di masa studi aktif mahasiswa, termasuk juga dipindahkan tempat pelayannya.
- Bersedia melaksanakan dan memenuhi PENGUTUSAN, yakni ditempatkan dan melayani di gereja yang ditunjuk oleh Departemen Misi Badan Pengurus Pusat Sinode Gereja Bethel Indonesia setelah lulus, dalam masa waktu tertentu.
- Terhitung sejak Semester Gasal TA. 2025/2026, Beasiswa STTBI diberikan dan dievaluasi secara berkala yakni setiap semester. Mahasiswa wajib melaksanakan Registrasi Beasiswa pada setiap akhir semester untuk mengajukan beasiswa semester berikutnya. Registrasi Beasiswa dilaksanakan di Program Studi, dengan menemui Ketua Program Studi.
- Mahasiswa Beasiswa STTBI wajib lulus tepat waktu, yakni 8 semester, dengan IPS (Indeks Prestasi Semester) minimal 3,50:
- Mahasiswa yang mendapat IPS di bawah 3,50, –tidak dapat mengajukan beasiswa untuk semester berikutnya.
- Mahasiswa Beasiswa STTBI yang tidak lulus tepat waktu pada semester 8 akan dihentikan beasiswa studinya, dan wajib mengembalikan 75% dari total Beasiswa Studi yang telah diterima.
- Mahasiswa Beasiswa STTBI yang melakukan pelanggaran sehingga mendapat sanksi DIKELUARKAN dari Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia, wajib mengembalikan 100% dari total Beasiswa Studi yang telah diterima.
Mahasiswa penerima BEASISWA STUDI dari pihak/ lembaga/ pribadi selain orang tua, keluarga, Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia (disebut: Beasiswa Sponsor), wajib melaksanakan ketentuan berikut:
- Wajib memberitahukan dan melaporkan diri ke Program Studi sebagai mahasiswa dengan Beasiswa Sponsor.
- Wajib menjaga nama baik Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia yang diwujudkan dengan bertanggungjawab kepada pihak sponsor pemberi beasiswa studi, dengan ketentuan:
- 2.a. Wajib lulus tepat waktu, 8 semester, dengan IPS (Indeks Prestasi Semester) minimal 3,50.
- 2.b. Wajib berkomunikasi, melaporkan perkembangan dan hasil studinya secara rutin/ berkala, setiap semester, kepada pihak sponsor pemberi beasiswa studi.
- Mahasiswa dengan beasiswa sponsor yang didapati tidak bertanggung jawab atas studinya seperti yang dinyatakan pada 2.a. dan 2.b. di atas hingga menimbulkan persoalan yang berdampak pada nama baik Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia, akan mendapatkan sanksi dari Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia.









