Sesuai dengan Dokumen Statuta Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia, tahun 2021, pasal 130, halaman 70. berikut adalah tupoksi Community of Faith (COF):
Pasal 130
Community of Faith
- Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Prodi adalah Community of Faith (COF):
- Tugas pokok COF”
- merumuskan dan menetapkan program yang menunjang kegiatan akademik dan non-akademik kemahasiswaan di tingkat prodi;
- bersinergi dengan Senat Mahasiswa dalam melaksanakan kegiatannya;
- mempertanggungjawabkan semua kegiatan kepada Ketua Prodi.
- memberikan usul kepada Ketua Prodi untuk meningkatkan mutu Tridhrama.
- COF bertanggungjawab kepada Ketua Prodi









