| Kriteria | Sasaran | Justifikasi | Indikator | Butir | Aspek Penilaian Indikator/Deskriptor | Sumber Data | Deskripsi Pemenuhan Indikator |
| BUDAYA MUTU | Masukan | Permendiktisaintek No. 39/2025, pasal 5-51, 67. PerBANPT No. 21/2025 |
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi/UPPS dengan menerapkan tata kelola perguruan tinggi/UPPS yang baik dan diimplementaskan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparan, nirlaba, efektif dan efisien yang dapat menjamin dan meningkatkan mutu program studi secara berkelanjutan. | 1 | Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Program Studi, minimal mencakup: A. Standar Pendidikan Tinggi yang memenuhi SN Dikti, dan berorientasi akademik. B. Tata kelola dalam implementasi SPMI di Program Studi, yang akuntabel, transparan dan telah diimplementasikan secara konsisten minimal selama 3 tahun/atau 2 tahun untuk Program Studi dengan status Terakreditasi Pertama, mencakup minimal: 1. Panduan dan prosedur implementasi SPMI di Program Studi, seperti: panduan penyusunan kurikulum berbasis KKNI level 6, panduan pengajaran dan pembelajaran, panduan penilaian mahasiswa dan luaran pembelajaran. 2. Panduan, prosedur atau sistem yang menunjukkan keberfungsian penjaminan mutu di tingkat program studi. C. Sistem Evaluasi Pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi yang transparan, akuntabel, mapan dan telah diimplementasikan secara konsisten minimal selama 3 tahun/atau 2 tahun untuk Program Studi dengan status Terakreditasi Pertama. D. Sistem Peningkatan Mutu Program Studi secara berkelanjutan yang telah diimplementasikan secara efektif dan efisien minimal selama 3 tahun/atau 2 tahun untuk Program Studi dengan status Terakreditasi Pertama. |
Aplikasi Pelaporan SPMI, http://spmi.kemdikbud.go.id |
Program Studi terbukti telah mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang mencakup keempat aspek secara konsisten dan efektif dalam peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
(Syarat perlu status Terakreditasi) |
| BUDAYA MUTU | Proses | Permendiktisaintek No. 39/2025, pasal 68. PerBANPT No. 21/2025 |
PT/UPPS melaksanakan SPMI melalui siklus PPEPP sebagai mekanisme untuk menjamin terpenuhinya standar pendidikan tinggi. Pada tingkat program studi, implementasi SPMI diwujudkan melalui siklus PPEPP pada implementasi kurikulum. | 2 | Proses siklus PPEPP pada implementasi kurikulum, meliputi minimal pada kegiatan berikut: a. Perencanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran. b. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran. c. Evaluasi hasil pembelajaran mahasiswa. d. Asesmen CPL dan luaran program studi e. Evaluasi hasil-hasil asesmen f. Analisis dan evaluasi masukan dari pemangku kepentingan.Hasil evaluasi digunakan sebagai umpan balik dalam pengembangan matakuliah, kurikulum dan program studi. |
Aplikasi Pelaporan SPMI, http://spmi.kemdikbud.go.id |
Program Studi terbukti telah melaksanakan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi, minimal dalam 6 aspek, yang menunjukkan keberfungsian SPMI di Program Studi, dan digunakan untuk pengembangan matakuliah, kurikulum dan program studi. (Syarat perlu status Terakreditasi) |
| BUDAYA MUTU | Luaran dan Capaian | Permendiktisaintek No. 39/2025, pasal 39, 66, 82, 83, 111. PerBANPT No. 21/2025 |
Perguruan Tinggi/UPPS/Program Studi memiliki sistem pelaporan implementasi dan luaran SPMI program studi yang berisi hasil asesmen terhadap ketercapaian target indikator kinerja program studi dan data/informasi yang tervalidasi dilaporkan ke PD Dikti. | 3 | Laporan implementasi SPMI di Program Studi secara berkala, dan pengelolaan data dan informasi terkait implementasi SPMI melalui PD Dikti, mencakup: 1. Laporan semesteran/tahunan tentang implementasi SPMI dan hasil Audit Mutu Internal secara berkala dan lengkap, serta kinerja Program Studi yang menerus bertambah baik dalam bentuk digital/sistem/hardcopy paling sedikit selama 3 tahun/atau 2 tahun untuk Program Studi dengan status Terakreditasi Pertama. 2. Keberfungsian sistem pengelolaan data dan informasi terkait implementasi SPMI melalui PD Dikti yang transparan, akuntabel, valid dan berintegritas. |
Aplikasi Pelaporan SPMI, http://spmi.kemdikbud.go.id |
Program Studi terbukti memililki laporan implementasi SPMI dan hasil Audit Mutu Internal secara berkala dan lengkap yang mencakup kedua aspek, yang menunjukkan kinerja program studi dan keberfungsian sistem pengelolaan data dan informasi. |
| BUDAYA MUTU | Dampak | Permendiktisaintek No. 39/2025, pasal 74. PerBANPT No. 21/2025 |
Program studi memperoleh pengakuan atas efektifitas implementasi SPMI di program studi. | 4 | Program Studi memperoleh pengakuan atas efektifitas implementasi SPMI di program studi, berupa: a. Akreditasi dari BAN-PT/LAM b. Tingkat kepuasan dari pemangku kepentingan terhadap lulusan Prodi. c.Hasil AMI atau bentuk evaluasi lainnya |
PD Dikti dan Laporan/Website Program Studi/UPPS/PT tentang tracer study | Program Studi memperoleh pengakuan mutu berupa: a. Akreditasi BAN PT/LAM, dan b. Tingkat kepuasan dari pemangku kepentingan terhadap lulusan program studi pada TS-2 > 50%, atau c. Hasil AMI atau bentuk evaluasi lainnya dalam 2 tahun terakhir memililki skor rata-rata > 50% (untuk Program Studi Terakreditasi Pertama). (Syarat perlu status Terakreditasi) |
| RELEVANSI PENDIDIKAN | Masukan | 1. Permendiktisaintek No. 39 Pasal 5 ayat 5, 2.Per-BAN-PT No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi |
Program Studi memiliki dokumen kurikulum yang lengkap | 5 | Program Studi memiliki dokumen kurikulum yang lengkap mencakup: 1) Keunikan program studi, 2) Profil lulusan, 3) Capaian pembelajaran lulusan (kesesuaian dengan KKNI) 4) Struktur kurikulum 5) Silabus matakuliah dan 6) Rencana pembelajaran semester |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | Progam Studi memiliki dokumen formal kurikulum yang lengkap mencakup 6 unsur berikut: 1) sd 6), Syarat Perlu Status Terakreditasi |
| Masukan | Peraturan pemerintah No.37/2009 tentang dosen
Per-BAN-PT No.18/2024 tentang Instrumen PEMPS |
A. Kompetensi dan kualifikasi dosen penghitung rasio (DPR) DPR adalah dosen tetap perguruan tinggi pada Prodi yang diakreditas yang dilaporkan tiap semester pada PD Dikti mengampu matakuliah sesuai dengan bidang keahliannya pada Program Studi yag diakreditasi. |
6 | A. Kompetensi dan kualifikasi dosen penghitung rasio (DPR) yang sesuai dengan bidang kajian program studi pada saat pengajuan dengan memperhatikan aspek-aspek berikut ini: 1) Dosen memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional; 2) Kualifikasi dosen minimal lulusan magister dengan bidang keahlian yang sesuai dengan matakuliah yang diampu. 3) UPPS wajib menetapkan sasaran strategis tentang Profesi, dan Karir Dosen 4) Kesesuaian bidang keahlian dosen dan pengalaman akademiknya dengan matakuliah yang diampu pada program studi yang diakreditasi. 5) Luaran dosen adalah pengalaman profesional baik dalam bidang pendidikan, penelitian maupun PkM yang mendukung diferensiasi misi UPPS. Contohnya UPPS yang fokus pada bidang pendidikan memiliki luaran sebagai berikut: Memiliki publikasi di jurnal pendidikan atau pembelajaran terakreditasi nasional/internasional atau buku ajar, buku teks, modul pembelajaran yang digunakan sebagai bahan ajar nasional. UPPS yang fokus pada bidang penelitian memiliki luaran diantaranya: Memiliki Publikasi hasil-hasil riset sebagai penulis pertama pd jurnal nasional atau Internasional bereputasi atau memiliki Inovasi dan hilirisasi hasil riset UPPS yang fokus pada bidang PkM memiliki luaran diantanranya: Memiliki Publikasi hasil PkM sebagai penulis pertama pd jurnal Nasional/Internasional bereputasi dan Produk Inovasi yang bermanfaat luas |
PD Dikti web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. |
A. Progam Studi memenuhi kompetensi dan kualifikasi Dosen dengan memperhatikan aspek-aspek 1) sd 5). | |
| Masukan | Peraturan pemerintah No.37/2009 tentang dosen
Per-BAN-PT No.18/2024 tentang Instrumen PEMPS |
B. Kecukupan dosen penghitung rasio(DPR) | 6 | B. Kecukupan dosen penghitung rasio(DPR) yang ditugaskan di program studi yang diakreditasi terlaporkan pada PD Dikti. LKPS Tabel 2-I.1 | PD Dikti web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. |
B. Program Studi memiliki sekurang-kurangnya 5 orang DPR yang mengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang relevan pada semester ganjil atau semester genap | |
| Masukan | Peraturan pemerintah No.37/2009 tentang dosen
Per-BAN-PT No.18/2024 tentang Instrumen PEMPS |
C. Prosentase jabatan akademik DPR pada Program Studi yang diakreditasi | 6 | C. Prosentase jabatan akademik DPR pada Program Studi yang diakreditasi: PDJA=(GB+LK+L+AA)/Dosen Penghitung Rasio. Data LKPS Tabel 2-I.1
Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, skor =1 |
PD Dikti web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. |
DPR dalam jabatan akademik pada Program Studi Sarjana dengan nilai PDJA≥80% Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, skor =1 |
|
| Masukan | Per-BAN-PT No.18/2024 tentang Instrumen PEMPS | D. Dosen Tidak Tetap (PDTT) yang relevan dengan Program Studi | 6 | D. Prosentase Dosen Tidak Tetap dengan bidang keahlian yang relevan dengan Program Studi. Data LKPS Tabel 2-I.2 Dosen Tidak Tetap | Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | D. PDTT ≤ 40% | |
| Masukan | Peraturan pemerintah No.37/2009 tentang dosen | E.Beban kerja DPR | 6 | E.Beban kerja DPR yang ditugaskan pada program studi yang dinyatakan dalam Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP). Data LKPS Tabel 2-I.3 EWMP DPRPS | Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | E. Beban Kerja DPR yang dinyatakan dalam EWMP diantara 12 sd 16 sks |
|
| Masukan | Permendiktisaintek No.39/2023 Pasal 46 ayat 1 huruf b dan Pasal 47 | Kecukupan Tenaga Kependidikan | 7 | Kecukupan Tenaga Kependidikan yang berkompeten dan berkualifikasi: data LKPS Tabel 2-I.4 Tenaga Kependidikan 1) Memiliki kompetensi yang mendukung tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan layanan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis IT untuk menunjang proses Pendidikan; 2) Kualifikasi pendidikan minimal berijazah diploma tiga; 3) bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu. |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi unsur-unsur 1) sd 3) | |
| Masukan | Permendiktisaintek No.39 Pasal 48 ayat 1 s.d. 7, Permendikbud No. 7 tahun 2020 Pasal 3, |
A. Kecukupan & Akses Sarana dan Prasarana | 8 | A. UPPS memiliki kebijakan yang menjamin kecukupan dan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran. A. Keteraksesan sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran dengan kebijakan yang ditetapkan perguruan tinggi 1) UPPS menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana yang dapat: a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa; b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen dan tenaga kependidikan; c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus; yaitu tersedianya fasilitas pendukung yang memungkinan bagi dosen dan mahaiswa yang berkebutuhan khusus melakukan aktifitas tridharma dan bagi tendik berkebutuhan khusus dapat memudahkan menjalankan tupoksinya dalam memberikan layanan pendukung Tridharma PT. d.memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan pendidikan. 2) Ketersediaan sarana dan prasarana mencakup: a. Teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; b. Sumber pembelajaran. 3) Sarana dan Prasarana yang dimiliki mendukung fokus diferensiasi misi UPPS dalam bidang Pendidikan, atau peneliitan atau PkM. Misalnya UPPS yang fokus dalam bidang pendidikan SarPras yang disediakan misalnya Laboratorium Pendidikan yang fungsional, sedangkan UPPS yang fokus dalam bidang riset misalnya memiliki Laboratorium Riset yang fungsional, sedangkan UPPS yang fokus dalam bidang PkM misalnya memiliki Laboratorium Inovasi sosial/komunitas yang fungsional |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | A.UPPS terbukti hanya dapat menjamin akses terhadap Sarana dan Prasarana yang memehuhi aspek 1) sd 2) | |
| Masukan | Permendiktisaintek No.39 Pasal 48 ayat 1 s.d. 7, Permendikbud No. 7 tahun 2020 Pasal 3, |
B. Implementasi Sistem K3 | 8 | B. Implementasi Sistem K3 (Keamanan, Keselamatan dan kesehatan) dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran. a) keamanan, keselamatan, dan kesehatan; b) kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; c) pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun. d) penyediaan fasilitas yang memenuhi standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat. e) mengamankan seluruh fasilitas kampus dari pengaruh negatif NAPZA,khususnya Setiap Tempat Belajar Mengajar diwajibkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | B.UPPS telah memiliki bukti sahih kebijakan terkait dengan K3 yang memenuhi kelima unsur a) sd c) dan diimpelementasikan dengan efektif | |
| Masukan | Permendiktisaintek No.39 Pasal 48 ayat 1 s.d. 7, Permendikbud No. 7 tahun 2020 Pasal 3, |
C. Pembiayaan Pendidikan | 8 | C.Pembiayaan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan pada Prodi yang diakreditasi a) biaya investasi(biaya untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan) b) biaya operasional pendidikan dalam 3 tahun |
C.UPPS memiliki sumber pembiayaan untuk Prodi yang diakreditasi, baik biaya inverstasi sekurang-kurangnya 5% dari total anggaran dan biaya operasional pendidikan rata-rata Rp 10 juta per mahasiswa aktif per tahun yang cukup untuk mendukung standar kompetensi lulusan | ||
| Masukan | Permendiktisaintek No.39/2023 Pasal 33 da 39 | Sistem TIK Pendukung Penylenggaaraan Pendidikan | 9 | Perguruan Tinggi/UPPS memiliki sistem TIK yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran dengan tujuan untuk: a)mendukung pengembangan materi pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran dan Ujian; b) memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik; c)mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi; d)melaporkan data profil dan kinerja Program Studi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses untuk kebutuhan belajar mahasiswa; f) menjamin keteraksesan publik. g) Sistem TIK yang menunjang fokus diferensiasi misi PT dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | Perguruan Tinggi/UPPS telah memiliki sistem TIK yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada Program Studi yang diakreditasi dengan tujuan untuk memenuhi aspek a) sd f: | |
| Proses | Permendiktisaintek No.39/2023) Pasal 11 sd Pasal 14) | A. Penetapan standar proses pembelajaran | 10 | A. UPPS menetapkan standar proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang mencakup: a. Perencanaan proses pembelajaran merupakan kegiatan perumusan: 1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar; 2. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; dan 3. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran; b. Pelaksanaan proses pembelajaran; diselenggarakan dengan: 1. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;2. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa; 3. menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan 4. memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan. c.Penilaian proses pembelajaran merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran. |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | A.UPPS telah menjalankan standar proses pembelajaran yang memperhatikan ketiga aspek penting yang saling terkait. | |
| Proses | Permendiktisaintek No.39/2023) Pasal 11 sd Pasal 14) | B. Fleksibelitas Proses Pembelajaran | 10 | B.UPPS memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat yang diwujudkan melalui i. proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan daring; ii. keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan iii. keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. iv. Inklusi peserta progam dengan berbagai latar belakang, usia, lokasi tempat tinggal, sosial,budaya dan ekonomi |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | B.UPPS terbukti telah memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat yang diwujudkan sekurang-kurangnya dalam tiga aspek penting diantara unsur-unsur i) sd iv) yang saling terkait. | |
| Proses | Permendiktisaintek No. 39/2025 Pasal 16 Ayat 1 sd 6 Pemenuhan IKU 3: Persentase Mahasiswa Sarjana Berkegiatan /Meraih Prestasi di Luar Program Studi |
C.Pemenuhan beban belajar dilakukan di luar program studi | 10 | C. Persentase mahasiswa aktif yang eligible memenuhi beban belajar dilura Program Studi pada tahun TS untuk semua program Sarjana dengan jumlah sks minimal 10 sks
Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang beroperasi kurang dari 2 tahun, skor = 1 |
Dokumen kebijakan Pemenuhan beban belajar dalam bentuk pembelajaran diluar Program Studi dan Laporan Data-Data beban belajar yang eligible di PD Dikt | C. Persentase mahasiswa yang memperoleh minimal 10 sks diluar Program Studi pada TS ≤ 10%
Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang beroperasi kurang dari 2 tahun, skor = 1 |
|
| Permendiktisaintek No.39/2023 Pasal 26 ayat 1 s.d. 2, | Penerapan Standar Penilaian sesuai Diferensiasi Misi PT | 11 | UPPS menerapkan Standar Penilaian yang merupakan kriteria minimal penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif. | Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | UPPS telah menerapkan standar penilaian yang ditetapkan Perguruan Tinggi dalam mengevaluasi hasil belajar mahasiswa untuk memenuhi standar kompetensi lulusan yang dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif. | ||
| Luaran dan Capaian | Permendiktisaintek No.39/2023 Pasal 46 ayat 1 s.d. 5,
Permendiktisaintek No.39/2023 Pasal 1 Ayat (8) Pasal 6 ayat 1 s.d. 3, Perban PT No. 18 tahun 2024 tentang Instrumen PEMPS Pemenuhan IKU-1: Angka Efisiensi Edukasi Perguruan Tinggi mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studi standar, dibandingkan dengan total mahasiswa yang masuk pada periode tertentu. |
Efektifitas Kinerja Program Studi | 12 | Efektifitas Kinerja program studi mencakup unsur-unsur sebagai berikut: A. Penyelesaian studi lulusan dan Prestasi Mahasiswa sebagai berikut; 1) Rerata persentase penurunan lulusan (Sarjana ) dalam 3 tahun terakhir (Re-PL). LKPS Tabel 2-I.5 Profil Jumlah Lulusan. 2) Kelulusan 1 kali masa tempuh kurikulum Sarjana yang masuk TS-3 dan lulus sampai TS, (PKMTK) mengacu data LKPS Tabel 2-I.6a Profil masa studi lulusan atau 3) Kelulusan 2 kali waktu tempuh kurikulum yaitu jumlah lulusan sampai akhir TS yang masuk saat TS-6 terhadap jumlah mahasiswa masuk saat TS-6 mengacu data LKPS Tabel 2-I.6a Profil masa studi lulusan. 4) Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat wilayah atau nasional atau internasional dengan peringkat 1, 2 dan 3 saat TS (RPMP) mengacu pada LKPS Tabel 2-I.10 Prestasi Mahasiswa .Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, skor =1 |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | Efektifitas kinerja Program Studi berdasarkan data PD Dikti ditunjukkan dengan: 1)Re-PL ≤ 20% 2) PK1MTK≥ 0% 3) PK2MTK ≥60%; 4) RPMP ≥ 0,1% |
|
| Luaran dan Capaian | Permendiktisaintek No.39/2023 Pasal 7 dan Pasal 8 | C. Program Studi melakukan pengukuran dan evaluasi CPL | 12 | B. Program Studi melakukan pengukuran dan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pembelajaran lulusan (CPL) dalam tiga tahun terakhir memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 1) Rumusan CPL dinilai dari kesesuaiannya dengan tujuan progam studi dalam menghasilkan Profil lulusan yang kompeten dalam ranah keilmuan Prodi . 2) Rumusan CPL dinilai dari keselarasan dengan KKNI dan kebutuhan kompetensi kerja dari DUDIK yang sejalan dengan Profil lulusan yang ditetapkan. 3) Pengukuran dan pencapian CPL dilakukan dengan metode yang tepat untuk menilai ketercapaian kompetensi yang meliputi: a.Sikap sesuai huruf (a) sampai dengan huruf (f) KKNI b. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu; c. kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan; d. pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan e. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat. 4) Hasil pengukuran ketercapian CPL ditindak lanjuti untuk perbaikan standar mutu masukan dan proses yang disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi PT dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM. Data hasil pengukuran CPL dimuat pada LKPS Tabel 2-I.7a Pengukuran CPL.Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, skor =1 |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | B.UPPS telah melakukan pengukuran dan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pembelajaran lulusan (CPL) dalam tiga tahun terakhir memenuhi unsur-unsur 1) sd 3). Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, skor =1 |
|
| Luaran dan Capaian | Permenristekdikti 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi | Praktek baik Pendidikan Antikorupsi | 13 | Program Studi yang diakreditasi menunjukkan praktek baik melakukan internalisasi pendidikan anti korupsi dalam pembelajaran pada program studi yang diakreditasi | web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | Program Studi yang diakreditasi telah menyelenggarakan PAK berupa sisipan atau insersi pada:a. Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU); atau b. Matakuliah yang relevan. | |
| Dampak | Perban PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN, | A.Pengakuan dan apresiasi kompetensi lulusan | 14 | Program Studi yang diakreditasi sesuai dengan fokus diferensiasi misi PT dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM memiliki pengakuan dan apresiasi kompetensi lulusan oleh pemerintah, masyarakat dan DUDIK,mengacu pada LKPS Tabel 2-1.12. A. Jumlah pengakuan /Sertifikasi professional pada tingkat Lokal atau Nasional atau Internasional dari Instansi atau Lembaga yang berkompetenCatatan: Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, skor =1 |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | A. Dalam 3 tahun Lulusan Program Studi yang diakreditasi telah mendapatkan pengakuan atau apresiasi kompetensi dari pemerintah, masyarakat, instansi yang berkompeten sekurang-kurangnya 3 pengakuan pada tingkat wilayah yang sesuai dengan fokus diferensi misi PT dalam bidang Pendidikan atau penelitian atau PkM.
Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, skor =1 |
|
| Dampak | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan pada Instansi Pelayanan Publik | B. Kepuasan Pengguna Lulusan dan Tindak Lanjut | 14 | B. Tingkat Kepuasan Pengguna Lulusan dan Bukti Tindak Lanjut dari UPPS (TS-3 sd TS-1) mengacu pada LKPS Tabel 2-I.8 Kepuasan Pengguna Lulusan terhadap kinerja lulusan
Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, skor =1 |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | B.Hasil analisis menggambarkan fakta-fakta bahwa Program Studi yang diakreditasi telah melakukan Survey Kepuasan Pengguna Lulusan yang lulus pada TS-1 sd TS-3 dengan data-data yang valid, representatif, dan dievaluasi hasilnya untuk perbaikan kurikulum.
Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, skor =1 |
|
| Dampak | Per-BAN-PT No.18/2024 tentang Instrumen PEMPS
Pemenuhan IKU 2: Persentase Lulusan Pendidikan Tinggi dan Vokasi yang Langsung Bekerja/Melanjutkan Jenjang Pendidikan Berikutnya/ Berwirausaha dalam Jangka Waktu 1 Tahun Setelah Kelulusan |
Trend Daya Tarik Prodi dan Keterserapan lulusan | 15 | Trend Daya Tarik Prodi dan Keterserapan lulusan dalam 3 tahun terakhir yang mencakup aspek-aspek berikut: 1) Prosentase penurunan mahasiswa baru (Sarjana) dalam 3 tahun terakhir (RPPM) mengacu pada LKPS Tabel 2-I.9 Trend Jumlah Mahasiswa Baru 2) Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang/Melanjutkan Jenjang Pendidikan Berikutnya/ Berwirausaha dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2(PLLK) mengacu pada LKPS Tabel 2-I.11 Waktu Tunggu Lulusan Program SarjanaCatatan: Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, skor =1 |
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi. | Trend Daya Tarik Prodi dan Keterserapan lulusan menggambarkan fakta-fakta sebagai berikut: 1. RPPM≤20%, 2) PLTLK≥20%. (Syarat Perlu Status Terakreditasi)Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Program Studi Sarjana yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun, skor =1 |
|
| RELEVANSI PENELITIAN | Masukan | Permendiktisaintek 39 tahun 2025 Pasal 57 ayat 1 dan 2, PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN. |
A. Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian | 16 | A. Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa dengan mengacu visi keilmuan program studi dan fokus pada diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM serta target berdampak. 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian. 3) melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi. |
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi. | A. UPPS memenuhi unsur 1 dan 2 relevansi penelitian dosen dan mahasiswa. |
| RELEVANSI PENELITIAN | Masukan | Permendiktisaintek 39 tahun 2025 Pasal 57 ayat 1 dan 2, PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN. |
B. UPPS memiliki Standar Masukan Penelitian | 16 | B. UPPS memiliki Standar Masukan Penelitian minimal mencakup: 1) penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian. 2). penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi. 3) penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian. 4) Standar mutu masukan penelitian yang ditetapkan perguruan tinggi mempertimbangkan diferensiasi misi perguruan tinggi yang fokus dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM serta target berdampak. |
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi. | B. UPPS memiliki bukti sahih dokumen formal kebijakan standar masukan yang mencakup tiga aspek terkait. |
| RELEVANSI PENELITIAN | Masukan | Permendiktisaintek 39 tahun 2025 Pasal 57 ayat 1 dan 2, PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN. |
C. Penerapan sistem berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) | 16 | C. Penerapan sistem berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang andal mencakup: 1) Sistem TIK untuk mendukung proses penelitian. 2) Dokumentasi, evaluasi, laporan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian |
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi. | C. UPPS telah menerapkan sistem berbasis TIK untuk mendukung seluruh aktifitas penelitian yang mencakup Dokumentasi, Evaluasi, laporan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian. |
| RELEVANSI PENELITIAN | Proses | Permendiktisaintek no. 39 tahun 2025 Pasal 54, 55 dan 56. PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN. |
A. Pelaksanaan penelitian yang melibatkan mahasiswa. | 17 | A. Pelaksanaan penelitian yang melibatkan mahasiswa dalam rangka mendidik mahasiswa menjadi seorang intelektual dapat menerima satuan kredit semester, membangun budaya penelitian, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dengan memenuhi kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. | Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi. | A. Program studi memiliki bukti sahih praktek baik melaksanakan penelitian dalam rangka mendidik mahasiswa menjadi seorang intelektual dapat menerima satuan kredit semester, membangun budaya penelitian, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dengan memenuhi kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. |
| RELEVANSI PENELITIAN | Proses | Permendiktisaintek no. 39 tahun 2025 Pasal 54, 55 dan 56. PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN. |
B. Hasil-hasil penelitian bidang keilmuan Prodi diintegrasikan kedalam kurikulum | 17 | B. Hasil-hasil penelitian bidang keilmuan Prodi diintegrasikan kedalam kurikulum untuk pengembangan Program Studi sebagai bahan kajian pengayaan dalam proses pembelajaran | Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi. | B. Program studi yang diakreditasi terbukti telah mengintegrasikan hasil-hasil penelitian kedalam kurikulum untuk pengembangan program studi. |
| RELEVANSI PENELITIAN | Luaran dan capaian | Permendiktisaintek no. 39 tahun 2025 Pasal 53 Ayat 3 dan 4, Buku Diktisaintek Berdampak 2025 | A. Hasil analisis terhadap luaran penelitian yang mengadopsi lisensi terbuka | 18 | A. Hasil analisis terhadap luaran penelitian yang mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan terutama yang dibiayai oleh Pemerintah, menunjukkan keberlanjutan penelitian sesuai peta jalan, kerjasama yang dilaksanakan, realisasi sumber dana penelitian dan pengembangan, serta pengembangan kurikulum/matakuliah. (LKPS, Tabel III.2. Produktivitas Penelitian Dosen Penghitung Rasio yang melibatkan Mahasiswa). |
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi. | A. UPPS menunjukkan hasil analisis terhadap luaran penelitian yang mengadopsi lisensi terbuka, keberlanjutan penelitian sesuai peta jalan, kerjasama yang dilaksanakan, realisasi sumber dana penelitian dan pengembangan, serta pengembangan kurikulum/matakuliah. |
| RELEVANSI PENELITIAN | Luaran dan capaian | Permendiktisaintek no. 39 tahun 2025 Pasal 53 Ayat 3 dan 4, Buku Diktisaintek Berdampak 2025 | B. Hasil analisis terhadap ketercapaian luaran penelitian. | 18 | B. Hasil analisis terhadap ketercapaian luaran penelitian sesuai indikator kinerja dan target yang ditetapkan perguruan tinggi dengan mengacu visi keilmuan program studi dan fokus pada diferensiasi misi perguruan tinggi dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM, termasuk publikasi, produk/jasa yang sesuai dengan integritas akademik. (LKPS, Tabel III.3. Produk/Jasa yang dihasilkan oleh DPRPS bersama Mahasiswa dan Diadopsi oleh Industri/Masyarakat). |
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi. | B. Program Studi yang diakreditasi dapat menunjukkan hasil analisis terhadap ketercapaian luaran penelitian sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja dan target yang ditetapkan diantara: a) publikasi, b) HKI, c) produk/jasa. |
| RELEVANSI PENELITIAN | Luaran dan capaian | Permendiktisaintek no. 39 tahun 2025 Pasal 53 Ayat 3 dan 4, Buku Diktisaintek Berdampak 2025 | C. Publikasi ilmiah DPR | 18 | C. Trend Luaran Penelitian dalam bentuk publikasi ilmiah. Jelaskan faktor pendukung keberhasilan atau faktor penghambat pencapaian persentase luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk publikasi ilmiah selama 3 tahun terakhir pada saat TS. (LKPS, Tabel 2-II.2 Luaran Penelitian DPRPS dalam bentuk publikasi artikel dalam 3 tahun saat TS).
RLP (%) = (NA1 + NA2 + NA3 + NA4 + NB1 + NB2 + NB3) / NDPR X 100 NA1 = Jumlah publikasi di jurnal nasional tidak terakreditasi. |
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi. | C. Luaran Penelitian dalam bentuk publikasi ilmiah dalam 3 tahun yang dicapai sekurang-kurangnya RLP = 10% dari seluruh DPR yang didukung dengan penjelasan faktor pendukung keberhasilan atau faktor penghambat capaian luaran penelitian serta upaya tindak lanjutnya. |
| RELEVANSI PENELITIAN | Dampak | PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN. Perban perguruan tinggi No. 18 tahun 2024 tentang Instrumen PEMPS |
Luaran Penelitian Program Studi sesuai dengan fokus diferensi misi perguruan tinggi. | 19 | A. Luaran Penelitian Program Studi sesuai dengan fokus diferensi misi perguruan tinggi dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM seta target bendampak yang menunjukkan adanya kolaborasi, sitasi, dan rekognisi bidang keilmuan sesuai dengan integritas akademik mencakup: a) HKI (Paten/Paten Sederhana) Hak Cipta, b) Desain Produk Industri, c) Perlindungan Varietas Tanaman (Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman, Sertifikat Pelepasan Varietas, Sertifikat Pendaftaran Varietas), d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) (LKPS, Tabel 2-II.3 Luaran Lainnya yang dihasilkan oleh DPRPS bersama Mahasiswa) dan (LKPS, Tabel 2-II.7 Rekognisi DPRPS). |
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi. | Hasil analisis memperlihatkan produktifitas luaran penelitian Program Studi yang diakreditasi meliputi a) s.d. e) menunjukkan adanya saling keterkaitan dengan sitasi, dan rekognisi bidang keilmuan |
| RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Masukan | PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN, Buku Diktisaintek Berdampak 2025 | A. Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan PkM | 20 | A. Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan PkM sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi mencakup: Relevansi PkM pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa serta hilirisasi/penerapan keilmuan program studi dan fokus pada diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM serta target berdampak. 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM. 3) melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program studi. |
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi. | UPPS memenuhi unsur 1 dan 2 relevansi PkM dosen dan mahasiswa. |
| RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Masukan | PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN, Buku Diktisaintek Berdampak 2025 | B. UPPS memiliki standar masukan PkM minimal. | 20 | B. UPPS memiliki standar masukan PkM minimal mencakup: 1) penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat; 2) penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan PkM sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan 3) penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil PkM. 4) Standar mutu masukan PkM yang ditetapkan perguruan tinggi mempertimbangkan diferensiasi misi perguruan tinggi yang fokus dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM serta target berdampak. |
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi. | B. UPPS telah memiliki bukti sahih Standar Masukan PkM minimal mencakup ketiga aspek terkait. |
| RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Proses | Permendiktisaintek no. 39 Pasal 60, 61 dan 62, PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN, dan PD Dikti |
A. Pelaksananan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Dosen bersama mahasiswa | 21 | A. Pelaksananan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Dosen bersama mahasiswa, memenuhi: 1) keterlaksanaan kode etik PkM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) memiliki ketentuan dalam pelaksanaan kerja sama PkM; 4) menetapkan persyaratan dan melaksanakan diseminasi hasil PkM dan ketentuan penulisnya. |
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi. | A. UPPS telah dapat menunjukkan praktek baik kegiatan PkM oleh dosen bersama mahasiswa dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan sekurang-kurangnya tiga unsur terkait diantara aspek 1 s.d. 4. |
| RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Proses | Permendiktisaintek no. 39 Pasal 60, 61 dan 62, PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN, dan PD Dikti |
B. Hasil-hasil PkM diintegrasikan kedalam kurikulum. | 21 | B. Hasil-hasil PkM diintegrasikan kedalam kurikulum untuk pengembangan program studi. | Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi. | B. UPPS telah menunjukkan praktek baik mengintegrasikan kegiatan PkM kedalam kurikulum untuk pengembangan Program studi. |
| RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Luaran dan capaian | Permendiktisaintek No. 39 tahun 2025 Pasal 59 Ayat 1, 2 dan 3, PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN., PD Dikti, Buku Diktisaintek Berdampak 2025 |
A. Hasil analisis terhadap ketercapaian luaran Pengabdian kepada Masyarakat | 22 | A. Hasil analisis terhadap ketercapaian luaran Pengabdian kepada Masyarakat yang mencakup aspek: 1) menganut lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil pengabdian kepada masyarakat, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah, 2) pengembangan kapasitas termasuk sumber daya manusia, 3) keterlaksanaan ragam layanan terlembaga, 4) kepuasan mitra kerjasama PkM 5) realisasi sumber dana pengabdian dan pengembangan. |
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi. | A. UPPS telah melakukan analisis terhadap luaran PkM yang memperhatikan sekurang-kurang empat aspek terkait dari aspek 1) s.d. 5). |
| RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Luaran dan capaian | Permendiktisaintek No. 39 tahun 2025 Pasal 59 Ayat 1, 2 dan 3, PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN., PD Dikti, Buku Diktisaintek Berdampak 2025 |
B. Hasil analisis terhadap luaran Pengabdian kepada Masyarakat berupa rekognisi sesuai bidang keilmuan program studi. | 22 | B. Hasil analisis terhadap luaran Pengabdian kepada Masyarakat berupa rekognisi sesuai bidang keilmuan program studi. | Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi. | B. UPPS telah melakukan analisis terhadap luaran PkM berupa Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tinggi yang fokus dalam bidang bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM. |
| RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Dampak | PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN, Buku Diktisaintek Berdampak 2025 | A. Pengakuan kepakaran profesional baik secara individu maupun lembaga dari masyarakat | 23 | A. UPPS mendapatkan pengakuan kepakaran profesional baik secara individu maupun lembaga dari masyarakat, pemerintah dan industri. Pencapaian prestasi dosen/lembaga dalam bentuk seperti: 1) menjadi visiting professor di perguruan tinggi nasional/ internasional. 2) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional. 3) menjadi staf ahli di lembaga tingkat nasional/ internasional. 4) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/ jurnal internasional bereputasi. 5) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat nasional/ internasional.(LKPS, Tabel 2-II.7 Rekognisi DPRPS). RRD (%) = NRD / NDPR X 100 NRD = Jumlah dosen yang mendapat pengakuan atas prestasi/kinerja dalam 3 tahun terakhir. NDPR = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan di program studi yang diakreditasi. |
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi. | A. UPPS mendapatkan pengakuan kepakaran profesional minimal 10% dari seluruh DPR baik secara individu maupun lembaga dari masyarakat, pemerintah dan industri berupa karya DPR yang terekognisi/diterapkan. |
| RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Dampak | PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN, Buku Diktisaintek Berdampak 2025 | B. Karya DPR atau bersama mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat. | 23 | B. Karya dosen tetap dan/atau bersama mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat, berupa: HKI: Paten/Paten Sederhana, HKI: a) Hak Cipta, b) Desain Produk Industri, c) Perlindungan Varietas Tanaman (Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman, Sertifikat Pelepasan Varietas, Sertifikat Pendaftaran Varietas), d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.). (LKPS, Tabel 2-II.3 Luaran Lainnya yang dihasilkan oleh DPR bersama Mahasiswa).RHKI (%) = (NA + NB + NC) / NDPR X 100NA = Jumlah luaran PkM yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana) NB = Jumlah luaran PkM yang mendapat pengakuan HKI (Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) NC = Jumlah luaran PkM dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial. NDPR = Jumlah dosen tetap yang ditugas di Program studi yang diakreditasi. |
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi. | B. UPPS memiliki karya DPR atau bersama mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat dengan sekurang-kurangnya 10% dari seluruh DPR. |
| AKUNTABILITAS | masukan | PP No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT dan pengelolaan Pasal 28 huurf a s.d. e dan Pasal 29 ayat 1 huruf d, serta pasal 32 ayat 1 huruf a, serta Permendiktisainstek No 39 Tahun 2025 pasal 32 | Tata pamong dan tata kelola : tersedia dokumem struktur organisasi dan tupoksinya serta ketetapan formalnya |
24 | III.A.1. UPPS memiliki renstra pendidikan yang berkelanjutan, serta struktur organisasi dan tata kerja serta tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran khususnya pada Program Studi yang diakreditasi.
Pada bagian ini UPPS harus menunjukkan ketersediaan dokumen formal Struktur organisasi dan Tatakerja(SOTK) serta tupoksinya. Dokumen formal SOTK setidaknya mencakup: |
website PT, UPPS dan prodi | UPPS memiliki bukti sahih dokumen formal mencakup: renstra pengembangan pendidikan, struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsinya yang mencakup prodi di bawahnya yang ditetapkan dengan ketetapan formal |
| AKUNTABILITAS | masukan | PP No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT dan pengelolaan Pasal 28 huurf a s.d. e dan Pasal 29 ayat 1 huruf d, serta pasal 32 ayat 1 huruf a, serta Permendiktisainstek No 39 Tahun 2025 pasal 32 | Tata pamong dan tata kelola : tersedia dokumem struktur organisasi dan tupoksinya serta ketetapan formalnya |
24 | III.A.1. UPPS memiliki renstra pendidikan yang berkelanjutan, serta struktur organisasi dan tata kerja serta tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran khususnya pada Program Studi yang diakreditasi.
Pada bagian ini UPPS harus menunjukkan ketersediaan dokumen formal Struktur organisasi dan Tatakerja(SOTK) serta tupoksinya. Dokumen formal SOTK setidaknya mencakup: |
website PT, UPPS dan prodi | UPPS memiliki bukti sahih dokumen formal mencakup: renstra pengembangan pendidikan, struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsinya yang mencakup prodi di bawahnya yang ditetapkan dengan ketetapan formal |
| AKUNTABILITAS | masukan | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 pasal 34 Ayat 2 huruf a s.d. e, | Perguruan Tinggi dan atau UPPS memiliki dan menjalankan sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko | 25 | III.A.2. UPPS memiliki sistem tata pamong dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko terutama pada Program Studi yang diakreditasi. Pada bagian ini harus diuraikan dengan lengkap dan disertakan bukti-bukti sahih berjalannya fungsi-fungsi pada aspek-aspek yaitu: 1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan diferensiasi misi perguruan tinggi. 2) Cakupan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan minimal meliputi : a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik; b. pemantauan potensi risiko; diantaranya praktek korupsi, pengaduan masyarakat, penurunan data dan informasi pada PD Dikti, dan indikasi penurunan mutu lainnya c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik; d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan e. pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra 3) Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan( UU No.13 tahun 2013) dan ASN (UU No.20 Tahun 2023) |
Laporan Audit Mutu (akademik dan non akademik) yang dapat diakses melalui website perguruan tinggi/upps/prodi. | UPPS memiliki bukti sahih kebijakan formal dan praktek baik sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko.yang memenuhi aspek ke 3 dan salah satu aspek 1 atau aspek 2 |
| AKUNTABILITAS | masukan | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 pasal 34 Ayat 2 huruf a s.d. e, | Perguruan Tinggi dan atau UPPS memiliki dan menjalankan sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko | 25 | III.A.2. UPPS memiliki sistem tata pamong dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko terutama pada Program Studi yang diakreditasi. Pada bagian ini harus diuraikan dengan lengkap dan disertakan bukti-bukti sahih berjalannya fungsi-fungsi pada aspek-aspek yaitu: 1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan diferensiasi misi perguruan tinggi. 2) Cakupan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan minimal meliputi : a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik; b. pemantauan potensi risiko; diantaranya praktek korupsi, pengaduan masyarakat, penurunan data dan informasi pada PD Dikti, dan indikasi penurunan mutu lainnya c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik; d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan e. pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra 3) Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan( UU No.13 tahun 2013) dan ASN (UU No.20 Tahun 2023) |
Laporan Audit Mutu (akademik dan non akademik) yang dapat diakses melalui website perguruan tinggi/upps/prodi. | UPPS memiliki bukti sahih kebijakan formal dan praktek baik sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko.yang memenuhi aspek ke 3 dan salah satu aspek 1 atau aspek 2 |
| AKUNTABILITAS | masukan | Permendiktisainstek No 39 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 1 dan 2 | Perguruan Tinggi dan/atau UPPS memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis TIK. | 26 | III.A.3. UPPS memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada Program Studi yang diakreditasi
Pada bagian ini harus diuraikan dengan lengkap dan disertakan bukti-bukti sahih keberfungsian pengelolaan dan keteraksesan data dan informasi agar terpenuhi aspek-aspek berikut: |
Sistem informasi pendukung pengelolaan perguruan tinggi/upps/prodi, PD Dikti, Website perguruan tinggi/upps/prodi. | UPPS memiliki kebijakan formal terkait pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk manajemen dan pengelolaan data dan informasi dan perguruan tinggi membuat rencana pengembangan terkait TIK untuk pengelolaan data dan informasi dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada Program Studi yang diakreditasi |
| AKUNTABILITAS | masukan | Permendiktisainstek No 39 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 1 dan 2 | Perguruan Tinggi dan/atau UPPS memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis TIK. | 26 | III.A.3. UPPS memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada Program Studi yang diakreditasi
Pada bagian ini harus diuraikan dengan lengkap dan disertakan bukti-bukti sahih keberfungsian pengelolaan dan keteraksesan data dan informasi agar terpenuhi aspek-aspek berikut: |
Sistem informasi pendukung pengelolaan perguruan tinggi/upps/prodi, PD Dikti, Website perguruan tinggi/upps/prodi. | UPPS memiliki kebijakan formal terkait pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk manajemen dan pengelolaan data dan informasi dan perguruan tinggi membuat rencana pengembangan terkait TIK untuk pengelolaan data dan informasi dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada Program Studi yang diakreditasi |
| AKUNTABILITAS | masukan | PerBAN-PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2 | UPPS dan prodi memiliki bukti efektifitas dari kepemimpinan operasional, organisasi dan publik | 27 | III. A. 4. Komitmen pimpinan UPPS untuk pengembangan Prodi yang diakreditasi Ketersediaan bukti yang sahih tentang efektivitas kepemimpinan di UPPS dan program studi yang diakreditasi, yang mencakup 3 aspek berikut: 1) Kepemimpinan operasional, ditunjukkan melalui kemampuan menggerakkan seluruh sumber daya internal secara optimal dalam melaksanakan tridharma menuju pencapaian visi. 2) Kepemimpinan organisasional, ditunjukkan melalui kemampuan dalam menggerakkan organisasi dan mengharmonisasikan suasana kerja yang kondusif untuk menjamin tercapainya VMTS. 3) Kepemimpinan publik, ditunjukkan melalui kemampuan dalam menjalin kerjasama yang menjadikan program studi menjadi rujukan bagi masyarakat di bidang keilmuannya. |
website PT, UPPS dan prodi terkait informasi/profil SDM dosen, kerjasama | UPPS memiliki bukti sahih praktek baik efektifitas dalam pelaksanaan setidaknya 2 aspek kepemimpinan |
| AKUNTABILITAS | masukan | PerBAN-PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2 | UPPS dan prodi memiliki bukti efektifitas dari kepemimpinan operasional, organisasi dan publik | 27 | III. A. 4. Komitmen pimpinan UPPS untuk pengembangan Prodi yang diakreditasi Ketersediaan bukti yang sahih tentang efektivitas kepemimpinan di UPPS dan program studi yang diakreditasi, yang mencakup 3 aspek berikut: 1) Kepemimpinan operasional, ditunjukkan melalui kemampuan menggerakkan seluruh sumber daya internal secara optimal dalam melaksanakan tridharma menuju pencapaian visi. 2) Kepemimpinan organisasional, ditunjukkan melalui kemampuan dalam menggerakkan organisasi dan mengharmonisasikan suasana kerja yang kondusif untuk menjamin tercapainya VMTS. 3) Kepemimpinan publik, ditunjukkan melalui kemampuan dalam menjalin kerjasama yang menjadikan program studi menjadi rujukan bagi masyarakat di bidang keilmuannya. |
website PT, UPPS dan prodi terkait informasi/profil SDM dosen, kerjasama | UPPS memiliki bukti sahih praktek baik efektifitas dalam pelaksanaan setidaknya 2 aspek kepemimpinan |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3, PerBAN-PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2 |
Praktik baik perwujudan Good University Governance (GUG) termasuk penanggulangan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang terjadi di internal Perguruan Tinggi khususnya di UPPS | 28 | III.B.1. Praktik baik perwujudan Good University Governance (GUG) dalam menjalankan kepemimpinan UPPS dan Program Studi yang diakreditasi mencakup mencakup 6 aspek yaitu: kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, berkeadilan dan manajemen risiko termasuk penanggulangan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang terjadi di internal UPPS dan Prodi yang diakreditasi.
III.B.1.a. Pada bagian ini dijelaskan dengan lengkap tentang: |
Dokumen tata pamong perguruan tinggi/UPPS, Website perguruan tinggi/upps/prodi. | UPPS memiliki bukti yang sahih terkait praktik penyelenggaraan GUG mencakup 4 sd 6 aspek,dan UPPS mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat. |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3, PerBAN-PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2 |
Praktik baik perwujudan Good University Governance (GUG) termasuk penanggulangan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang terjadi di internal Perguruan Tinggi khususnya di UPPS | 28 | III.B.1. Praktik baik perwujudan Good University Governance (GUG) dalam menjalankan kepemimpinan UPPS dan Program Studi yang diakreditasi mencakup mencakup 6 aspek yaitu: kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, berkeadilan dan manajemen risiko termasuk penanggulangan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang terjadi di internal UPPS dan Prodi yang diakreditasi.
III.B.1.a. Pada bagian ini dijelaskan dengan lengkap tentang: |
Dokumen tata pamong perguruan tinggi/UPPS, Website perguruan tinggi/upps/prodi. | UPPS memiliki bukti yang sahih terkait praktik penyelenggaraan GUG mencakup 4 sd 6 aspek,dan UPPS mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat. |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3, PerBAN-PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2 |
Ketersediaan unit penegakan kode etik serta bukti efektifitas pelaksanaanya di internal Perguruan Tinggi khususnya di UPPS | 28 | III.B.1.b. Pada bagian ini dijelaskan dengan lengkap tentang keberadaan dan keberfungsian lembaga etik, dan bukti konsistensi pelaksanaan kode etik di UPPS. | Dokumen tata pamong perguruan tinggi/UPPS, Website perguruan tinggi/upps/prodi. | UPPS setidaknya memiliki deskripsi tupoksi berkaitan dengan pelaksanaan penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas baik dalam lembaga tersendiri atau suatu panitia adhoc atau melekat pada tupoksi dari unit yang sudah ada |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3, PerBAN-PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2 |
Ketersediaan unit penegakan kode etik serta bukti efektifitas pelaksanaanya di internal Perguruan Tinggi khususnya di UPPS | 28 | III.B.1.b. Pada bagian ini dijelaskan dengan lengkap tentang keberadaan dan keberfungsian lembaga etik, dan bukti konsistensi pelaksanaan kode etik di UPPS. | Dokumen tata pamong perguruan tinggi/UPPS, Website perguruan tinggi/upps/prodi. | UPPS setidaknya memiliki deskripsi tupoksi berkaitan dengan pelaksanaan penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas baik dalam lembaga tersendiri atau suatu panitia adhoc atau melekat pada tupoksi dari unit yang sudah ada |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3, PerBAN-PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2 |
Ketersediaan dokumen formal prosedur serta perangkat pendukung keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika di UPPS serta bukti keberfungsianya di internal Perguruan Tinggi khususnya di UPPS | 28 | III.B.1.c. Pada bagian ini dijelaskan dengan lengkap tentang keberadaan kebijakan, prosedur serta keterlaksanaan dan keberfungsian perangkat pendukung keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika di UPPS | Dokumen tata pamong perguruan tinggi/UPPS, Website perguruan tinggi/upps/prodi. | UPPS memiliki kebijakan mengenai perwujudan kampus yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi sivitas (bebas dari kekerasan fisik maupun seksual serta bebas dari diskrimnasi) atau ada bukti implementasi terkait hal tersebut. |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3, PerBAN-PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2 |
Ketersediaan dokumen formal prosedur serta perangkat pendukung keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika di UPPS serta bukti keberfungsianya di internal Perguruan Tinggi khususnya di UPPS | 28 | III.B.1.c. Pada bagian ini dijelaskan dengan lengkap tentang keberadaan kebijakan, prosedur serta keterlaksanaan dan keberfungsian perangkat pendukung keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika di UPPS | Dokumen tata pamong perguruan tinggi/UPPS, Website perguruan tinggi/upps/prodi. | UPPS memiliki kebijakan mengenai perwujudan kampus yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi sivitas (bebas dari kekerasan fisik maupun seksual serta bebas dari diskrimnasi) atau ada bukti implementasi terkait hal tersebut. |
| AKUNTABILITAS | proses | PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2 | Keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek sebagai berikut: 1) perencanaan (planning), 2) pengorganisasian (organizing), 3) penempatan personil (staffing), 4) pengarahan (leading), dan 5) pengawasan (controlling) di UPPS | 29 | III.B.2. Keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi yang mencakup 5 aspek sebagai berikut: 1) perencanaan (planning), 2) pengorganisasian (organizing), 3) penempatan personil (staffing), 4) pengarahan (leading), dan 5) pengawasan (controlling).
III.B.2.a. Pada bagian ini diuraikan dengan lengkap tentang keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional di perguruan tinggi yang mencakup lima aspek di atas. |
Dokumen pengelolaan, pedoman dan peraturan, serta laporan audit mutu perguruan tinggi. | UPPS dan prodi yang diakreditasi memiliki bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang mencakup 5 aspek. |
| AKUNTABILITAS | proses | PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2 | Keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek sebagai berikut: 1) perencanaan (planning), 2) pengorganisasian (organizing), 3) penempatan personil (staffing), 4) pengarahan (leading), dan 5) pengawasan (controlling) di UPPS | 29 | III.B.2. Keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi yang mencakup 5 aspek sebagai berikut: 1) perencanaan (planning), 2) pengorganisasian (organizing), 3) penempatan personil (staffing), 4) pengarahan (leading), dan 5) pengawasan (controlling).
III.B.2.a. Pada bagian ini diuraikan dengan lengkap tentang keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional di perguruan tinggi yang mencakup lima aspek di atas. |
Dokumen pengelolaan, pedoman dan peraturan, serta laporan audit mutu perguruan tinggi. | UPPS dan prodi yang diakreditasi memiliki bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang mencakup 5 aspek. |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 pasal 33 ayat 1 dan 2 | di lingkup UPPS telah ditunjukkan: 1. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik. 2. Ketersediaan bukti keterlaksanaan kegiatan pendidikan di perguruan tinggi menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab. |
30 | III.B.3. Keterwujudan suasana akademik yang kondusif dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran.
Pada bagian ini, UPPS perlu menjelaskan keterwujudan suasana akademik yang kondusif, dan didukung oleh: |
Dokumen laporan kegiatan, Website perguruan tinggi. | UPPS telah dapat memperlihatkan keterwujudan suasana akademik yang kondusif, dan didukung oleh: 1. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik. 2. Ketersediaan bukti keterlaksanaan kegiatan tridarma di perguruan tinggi menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab. |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 pasal 33 ayat 1 dan 2 | di lingkup UPPS telah ditunjukkan: 1. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik. 2. Ketersediaan bukti keterlaksanaan kegiatan pendidikan di perguruan tinggi menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab. |
30 | III.B.3. Keterwujudan suasana akademik yang kondusif dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran.
Pada bagian ini, UPPS perlu menjelaskan keterwujudan suasana akademik yang kondusif, dan didukung oleh: |
Dokumen laporan kegiatan, Website perguruan tinggi. | UPPS telah dapat memperlihatkan keterwujudan suasana akademik yang kondusif, dan didukung oleh: 1. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik. 2. Ketersediaan bukti keterlaksanaan kegiatan tridarma di perguruan tinggi menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab. |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 pasal 35 dan 36 ayat 1 s.d. 4 | Perguruan Tinggi dan/upps memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru | 31 | III.B.4. UPPS memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru.
Pada bagian ini, UPPS perlu menjelaskan: |
Website perguruan tinggi direktori Penerimaan Mahasiswa Baru. | UPPS memiliki bukti sahih mengimplementasikan kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang yang afirmatif, Inklusif dan adil (memperhatikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, asal wilayah dan disabilitas) |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 pasal 35 dan 36 ayat 1 s.d. 4 | Perguruan Tinggi dan/upps memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru | 31 | III.B.4. UPPS memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru.
Pada bagian ini, UPPS perlu menjelaskan: |
Website perguruan tinggi direktori Penerimaan Mahasiswa Baru. | UPPS memiliki bukti sahih mengimplementasikan kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang yang afirmatif, Inklusif dan adil (memperhatikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, asal wilayah dan disabilitas) |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 pasal 35 dan 36 ayat 1 s.d. 4 | Perguruan Tinggi dan/upps memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru | 31 | III.B.4.b. UPPS perlu menjelaskan upaya memperluas akses calon mahasiswa dengan cara: 1) Pembelajaran jarak jauh (PJJ); 2) Sharing sumberdaya pembelajaran; 3) Beasiswa: afirmasi, 3T, mahasiswa berprestasi tapi tidak mampu, berdasarkan minat dan bakat, berprestasi tinggi; 4) Kebijakan rekrutmen melalui RPL. Catatan: Berdasarkan Permendikbud No.7/2020, PJJ dapat diselenggarakan dalam bentuk matakuliah(salah satu contohnya melalui SPADA Indonesia), Program Studi dan Perguruan Tinggi. |
SPADA Indonesia, Website perguruan tinggi pada direktori sharing sumberdaya pembelajaran, Website perguruan tinggi pada direktori beasiswa, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)https://sierra.kemdikbud.go.id/ |
UPPS memiliki bukti sahih secara konsisten berupaya untuk memperluas akses calon mahasiswa yang mencakup dua aspek diantara poin 1 sampai dengan 4. |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 pasal 35 dan 36 ayat 1 s.d. 4 | Perguruan Tinggi dan/upps memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru | 31 | III.B.4.b. UPPS perlu menjelaskan upaya memperluas akses calon mahasiswa dengan cara: 1) Pembelajaran jarak jauh (PJJ); 2) Sharing sumberdaya pembelajaran; 3) Beasiswa: afirmasi, 3T, mahasiswa berprestasi tapi tidak mampu, berdasarkan minat dan bakat, berprestasi tinggi; 4) Kebijakan rekrutmen melalui RPL. Catatan: Berdasarkan Permendikbud No.7/2020, PJJ dapat diselenggarakan dalam bentuk matakuliah(salah satu contohnya melalui SPADA Indonesia), Program Studi dan Perguruan Tinggi. |
SPADA Indonesia, Website perguruan tinggi pada direktori sharing sumberdaya pembelajaran, Website perguruan tinggi pada direktori beasiswa, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)https://sierra.kemdikbud.go.id/ |
UPPS memiliki bukti sahih secara konsisten berupaya untuk memperluas akses calon mahasiswa yang mencakup dua aspek diantara poin 1 sampai dengan 4. |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 Pasal 37 ayat 2 dan 3, serta Pasal 38 |
Perguruan Tinggi dan/atau memiliki sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan terhadap standar minimum pendidikan. | 32 | III.B.5. UPPS memiliki sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan terhadap standar minimum pendidikan. III.B.5.a. Penyiapan mahasiswa minimal meliputi 4 aspek: a) Penjelasan umum perguruan tinggi; b) cara belajar yang menjunjung prinsip integritas akademik; c) cara mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi; dan d) cara beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.Pada bagian ini UPPS perlu menjelaskan sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan standar minimum pendidikan yang meliputi: |
Website perguruan tinggi/upps/prodi direktori Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). | UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi memiliki bukti sahih progam-program yang terencana dalam menyiapkan mahasiswa baru yang mencakup setidaknya tiga aspek serta dilakukan monitoring dan evaluasinya. |
| AKUNTABILITAS | proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 Pasal 37 ayat 2 dan 3, serta Pasal 38 |
Perguruan Tinggi dan/atau memiliki sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan terhadap standar minimum pendidikan. | 32 | III.B.5. UPPS memiliki sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan terhadap standar minimum pendidikan. III.B.5.a. Penyiapan mahasiswa minimal meliputi 4 aspek: a) Penjelasan umum perguruan tinggi; b) cara belajar yang menjunjung prinsip integritas akademik; c) cara mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi; dan d) cara beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.Pada bagian ini UPPS perlu menjelaskan sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan standar minimum pendidikan yang meliputi: |
Website perguruan tinggi/upps/prodi direktori Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). | UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi memiliki bukti sahih progam-program yang terencana dalam menyiapkan mahasiswa baru yang mencakup setidaknya tiga aspek serta dilakukan monitoring dan evaluasinya. |
| AKUNTABILITAS | Proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 Pasal 37 ayat 2 dan 3, serta Pasal 38 |
Perguruan Tinggi dan/atau memiliki sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan terhadap standar minimum pendidikan. | 32 | III.B.5.b. Layanan mahasiswa diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi minimal meliputi layanan dalam 5 aspek : a) Administrasi akademik; b) Bimbingan konseling; c) Kesehatan; d) Keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus; e) Pemenuhan beban belajar yang dapat dilakukan di luar program studi khusus program studi diploma 3/Sarjana/Sarjana Terapan.Pada bagian ini diuraikan layanan mahasiswa yang diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi |
Website perguruan tinggi/upps/prodi direktori layanan mahasiswa. | UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi memiliki bukti sahih praktek baik layanan kemahasiswaan yang mencakup setidaknya tiga aspek diantara poin a sampai dengan e dan dilakukan survey kepuasan. |
| AKUNTABILITAS | Proses | Permendiktisainstek No 39 tahun 2025 Pasal 37 ayat 2 dan 3, serta Pasal 38 |
Perguruan Tinggi dan/atau memiliki sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan terhadap standar minimum pendidikan. | 32 | III.B.5.b. Layanan mahasiswa diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi minimal meliputi layanan dalam 5 aspek : a) Administrasi akademik; b) Bimbingan konseling; c) Kesehatan; d) Keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus; e) Pemenuhan beban belajar yang dapat dilakukan di luar program studi khusus program studi diploma 3/Sarjana/Sarjana Terapan.Pada bagian ini diuraikan layanan mahasiswa yang diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi |
Website perguruan tinggi/upps/prodi direktori layanan mahasiswa. | UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi memiliki bukti sahih praktek baik layanan kemahasiswaan yang mencakup setidaknya tiga aspek diantara poin a sampai dengan e dan dilakukan survey kepuasan. |
| AKUNTABILITAS | proses | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1024): | tersediannya dokumen formal yang mengatur mengenai layanan yang bertintegritas (bersih dan profesional) serta bukti keterlaksanaannya | 33 | III.B.6.UPPS mengimplementasikan lingkungan layanan yang bersih dan profesional dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran di program studi serta dievaluasi secara periodik.
Pada bagian ini UPPS perlu menjelaskan implementasikan layanan yang bersih dan profesional dan telah dievaluasi secara periodik (triwulan) |
ketersediaan dokumen yang mengatur layanan yang berintegritas dan implementasinya | UPPS memiliki dokumen dan bukti sahih implementasi layanan yang berIntegritas (bersih dan melayani) |
| AKUNTABILITAS | proses | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1024): | tersediannya dokumen formal yang mengatur mengenai layanan yang bertintegritas (bersih dan profesional) serta bukti keterlaksanaannya | 33 | III.B.6.UPPS mengimplementasikan lingkungan layanan yang bersih dan profesional dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran di program studi serta dievaluasi secara periodik.
Pada bagian ini UPPS perlu menjelaskan implementasikan layanan yang bersih dan profesional dan telah dievaluasi secara periodik (triwulan) |
ketersediaan dokumen yang mengatur layanan yang berintegritas dan implementasinya | UPPS memiliki dokumen dan bukti sahih implementasi layanan yang berIntegritas (bersih dan melayani) |
| AKUNTABILITAS | Luaran | PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2 | Tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap tata pamong pengelolaan organisasi di level UPPS | 34 | III.C. Tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap tata pamong pengelolaan program studi.
Pada bagian ini, UPPS perlu menjelaskan tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada tata pamong pengelolaan organisasi, melalui pelaksanaan survey yang memenuhi 4 aspek berikut: |
Laporan hasil survey kepuasan pemangku kepentingan perguruan tinggi. | UPPS melaksanakan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan yang mencakup 4 aspek diantaranya : 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem. |
| AKUNTABILITAS | Luaran | PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2 | Tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap tata pamong pengelolaan organisasi di level UPPS | 34 | III.C. Tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap tata pamong pengelolaan program studi.
Pada bagian ini, UPPS perlu menjelaskan tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada tata pamong pengelolaan organisasi, melalui pelaksanaan survey yang memenuhi 4 aspek berikut: |
Laporan hasil survey kepuasan pemangku kepentingan perguruan tinggi. | UPPS melaksanakan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan yang mencakup 4 aspek diantaranya : 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem. |
| AKUNTABILITAS | dampak | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1024): | terlaksanakannya layanan yang bertintegritas (bersih dan profesional) serta bukti sahih yang mendukungnya secara konsisten | 35 | III.D. Terwujudnya zona layanan yang berintegritas diinternal Unit Pengelola Program Studi :
Evaluasi universitas untuk pemeringkatan implementasi dokumen peraturan layanan yang berIntegritas di Unit kerja secara berkala (tahunan) |
dokumen review dan evaluasi implementasi zona berintegritas dan survey kepuasan stake holder terkait layanan beriintegritas | UPPS telah menunjukkan berjalannya layanan berinegritas (bersih dan melayani) disertai bukti sahih pendukungnya |
| AKUNTABILITAS | dampak | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1024): | terlaksanakannya layanan yang bertintegritas (bersih dan profesional) serta bukti sahih yang mendukungnya secara konsisten | 35 | III.D. Terwujudnya zona layanan yang berintegritas diinternal Unit Pengelola Program Studi :
Evaluasi universitas untuk pemeringkatan implementasi dokumen peraturan layanan yang berIntegritas di Unit kerja secara berkala (tahunan) |
dokumen review dan evaluasi implementasi zona berintegritas dan survey kepuasan stake holder terkait layanan beriintegritas | UPPS telah menunjukkan berjalannya layanan berinegritas (bersih dan melayani) disertai bukti sahih pendukungnya |
| DIFERENSIASI MISI | Masukan | Permendiktisaintek no 39 tahun 2025 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2, PerBAN-PT no. 20 tahun 2025 tentang SAN |
UPPS memiliki fokus misi dan visi yang memayungi dengan visi keilmuan program studi yang diakreditasi serta dijalankan secara konsisten | 36 | A. UPPS merumuskan dan menetapkan visi keilmuan (keunggulan/penciri) program studi dan tujuan program studi (program educational objectives) yang diakreditasi yang: 1) selaras dengan diferensiasi misi dan visi UPPS maupun Perguruan Tinggi; 2) didukung dengan keberadaan standar luaran, standar proses dan standar masukan tridharma yang relevan dan mengarah pada pencapaian tujuan program studi; 3) dievaluasi pencapaiannya untuk perbaikan berkelanjutan |
Website UPPS | UPPS memiliki visi keilmuan program studi dan tujuan program studi yang memenuhi aspek (1) s.d. (3). |
| DIFERENSIASI MISI | Masukan | Permendiktisaintek no 39 tahun 2025 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2, PerBAN-PT no. 20 tahun 2025 tentang SAN |
UPPS memiliki fokus misi dan visi yang memayungi dengan visi keilmuan program studi yang diakreditasi serta dijalankan secara konsisten | 36 | B. UPPS memiliki rencana strategis pengembangan program studi yang jelas, komprehensif dan relevan dengan visi keilmuan program studi dan mencakup: 1) peta pengembangan jangka panjang, menengah dan pendek dengan indikator pencapaian yang terukur, relevan dan menunjukkan daya saing serta keunikan program studi. 2) rencana pengembangan sarana dan prasarana (termasuk sistem informasi), sumber daya manusia, keuangan, tata kelola dan penjaminan mutu, kerjasama, dan mahasiswa) dalam mendukung visi keilmuan program studi. 3) peninjauan secara berkala efektivitas strategi pengembangan dalam mendukung ketercapaian tujuan program studi untuk mengakomodasi potensi risiko karena perubahan internal dan eksternal yang terjadi. |
Website UPPS, Renstra UPPS | UPPS memiliki rencana strategis pengembangan program studi yang jelas, komprehensif dan selaras dengan visi keilmuan program studi, dan mencakup aspek (1) dan (2). |
| DIFERENSIASI MISI | Proses | Permendiktisaintek no 39 tahun 2025 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2, PerBAN-PT no. 20 tahun 2025 tentang SAN |
UPPS dan program studi secara konsisten melaksanakan dan mengembangkan berbagai program pendidikan dan pembelajaran secara efektif dan efisien. | 37 | UPPS dan program studi melaksanakan program pendidikan dan pembelajaran yang: 1) sesuai dengan rencana strategis/rencana operasional dan peta jalan pengembangan program studi yang diakreditasi. 2) mendukung diferensiasi misi yang ditetapkan yang ditunjukkan dengan pelaksanaan dan pengembangan berbagai mata kuliah/kegiatan dosen-mahasiswa dengan pendekatan: a. project-based learning, case method, atau pendekatan lain yang relevan dengan pencapaian kompetensi (fokus misi pendidikan); b. research-based learning untuk mengembangkan pengetahuan dan mengasah mahasiswa menjadi seorang intelektual (fokus misi penelitian), c. community service-based learning melalui pemanfaatan pengetahuan dan teknologi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat (fokus misi pengabdian kepada masyarakat). |
Website UPPS | UPPS dan program studi melaksanakan program pendidikan dan pembelajaran yang: (a) memenuhi 2 aspek, (b) sesuai dengan fokus misi yang ditetapkan dan (c) dijalankan secara konsisten. |
| DIFERENSIASI MISI | Luaran dan Capaian | Permendiktisaintek no 39 tahun 2025 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2, PerBAN-PT no. 20 tahun 2025 tentang SAN |
UPPS mengukur dan mengevaluasi ketercapaian tujuan program studi | 38 | Ketercapaian tujuan program studi yang telah ditetapkan yang mencakup: 1) Evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program pendidikan dan pembelajaran sesuai diferensiasi misinya setiap tahun. 2) Kajian pembandingan capaian dengan institusi rujukan 3) Identifikasi perkembangan kebutuhan masyarakat/DUDIK untuk perbaikan dan pengembangan program studi 4) Pelaporan ketercapaian tujuan program studi kepada stakeholders |
Website UPPS | UPPS mengevaluasi ketercapaian tujuan program studi yang memenuhi aspek (1) s.d. (3). |
| DIFERENSIASI MISI | Dampak | Permendiktisaintek no 39 tahun 2025 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2, PerBAN-PT no. 20 tahun 2025 tentang SAN |
UPPS mendapatkan pengakuan dan apresiasi dari masyarakat/DUDIK atas keunggulan program studi yang diselenggarakan (LKPS Tabel 4.1). | 39 | Dalam 5 tahun terakhir, UPPS mendapatkan pengakuan dan apresiasi dari masyarakat/DUDIK terhadap keunggulan penyelenggaraan program studi yang diakreditasi sesuai dengan visi keilmuannya, dalam bentuk: 1) Fokus misi pendidikan, antara lain: a. Permintaan kerjasama berkelanjutan terkait peningkatan kualitas pendidikan dari Masyarakat/DUDIK b. Rekrutmen khusus lulusan program studi yang unggul dalam literasi pedagogik dan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran c. Lulusan memiliki sertifikasi profesional yang terbukti diakui industri d. Penghargaan dari mitra atas inovasi pembelajaran yang dilakukan program studi e. Pengakuan lain yang relevan dengan rekognisi bidang pendidikan 2) Fokus misi penelitian, antara lain: a. Kolaborasi riset bersama DUDIK atau pemerintah dalam bidang yang selaras dengan keunggulan program studi b. Pemanfaatan produk riset dari program studi oleh industri/masyarakat c. Permohonan pihak eksternal untuk melakukan penelitian/ kajian dalam bidang sesuai keunggulan prodi d. Penghargaan atas kinerja riset dari pihak eksternal e. Pengakuan lain yang relevan dengan rekognisi bidang penelitian 3) Fokus misi pengabdian kepada masyarakat, antara lain: a. Terwujudnya peningkatan atau perubahan positif pada masyarakat/mitra PkM b. Kolaborasi PkM bersama masyarakat atau pemerintah yang terbukti berdampak c. Pengakuan dari pemda atau masyarakat atas kinerja PkM d. Model PkM menjadi rujukan bagi organisasi lain yang ditunjukkan adanya permintaan dari pihak eksternal e. Pengakuan lain yang relevan dengan rekognisi bidang PkM |
Website UPPS | UPPS memiliki bukti sahih pengakuan dan apresiasi dari masyarakat/DUDIK terhadap keunggulan penyelenggaraan program studi yang diakreditasi selaras diferensiasi misi UPPS pada level lokal/regional dan/atau nasional. |
